"Kemarin kita ke Sumut, kata Kanwil Pajak tunggakan PHS Rp 90 miliar, tapi sekarang Rp 190 miliar, jadi mana angka yang benar?" ujar Ketua Panja Perpajakan Melchias Markus Mekeng.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengan Menkeu Agus Martowardojo dan Dirjen Pajak M. Tjiptardjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah habiskan banyak uang untuk Ditjen Pajak, sampai-sampai ada pinjaman Rp 2 triliun dari World Bank untuk operasional. Masa angka pajak tidak bisa benar, sebelumnya Sri Mulyani bilang tunggakan pajak PHS 300 miliar. Kenapa dibiarkan sampai 10 tahun? Jadi tolong dijelaskan oleh Dirjen Pajak," kata Melchias.
Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku kaget dengan besarnya nilai penipuan pajak yang dilakukan oleh PT PHS (Permata Hijau Sawit). Selain rekayasa besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar, PHS juga melakukan penipuan restitusi pajak.
Disampaikan dalam rapat itu, nilai restitusi PHS adalah Rp 190 miliar. Menurut Melchias nilai yang diberikan oleh Ditjen Pajak berubah-ubah.
Seperti diketahui, kasus pajak PHS terungkap ketika Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani. Ketika itu, Sri Mulyani mengungkapkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang melakukan investigasi atas 3 kasus transaksi fiktif pajak yakni restitusi pajak dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dengan nilai ratusan miliar rupiah. (dnl/qom)











































