DPR Kembali Kritik Pedas Dirjen Pajak

DPR Kembali Kritik Pedas Dirjen Pajak

- detikFinance
Senin, 07 Jun 2010 16:48 WIB
DPR Kembali Kritik Pedas Dirjen Pajak
Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) M. Tjiptardjo lagi-lagi mendapat kritikan pedas dari DPR. Gara-gara meminta pejabat eselon II memaparkan masalah teknis soal benchmarking, Tjiptardjo lagi-lagi mendapat tekanan untuk mundur dari DPR.

Kejadian itu berlangsung dalam Rapat Kerja dengan Panitia Kerja (Panja) Perpajakan di Komisi XI di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (07/06/2010).

Anggota Panja Pajak Komisi XI, Komarudin Syam mengatakan Dirjen Pajak Tjiptardjo lebih baik mengundurkan diri karena tidak bisa menyampaikan mengenai benchmarking (patokan) proses penyidikan di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika memang Dirjen Pajak tidak bisa menyampaikan benchmarking, kami membuka pintu untuk Dirjen Pajak mengundurkan diri. Pasalnya ini sangat penting, jika Dirjen Pajak tidak mengerti benchmarking bagaimana bisa memutuskan suatu kasus," ujar Komarudin.

Dirjen Pajak memang diminta oleh Ketua Panja Perpajakan Melchias Markus Mekeng untuk memparkan benchmarking penyidikan dalam kasus-kasus di Ditjen Pajak. Namun Tjiptardjo tidak dapat memaparkannya sehingga dirinya menunjuk bawahannya untuk memberikan informasi perihal benchmarking di Ditjen Pajak.

"Saya mohon izin agar yang dapat menyampaikan mengenai benchmarking tersebut adalah pejabat di eselon II yang mengerti secara teknis mengenai benchmarking tersebut," ujar Tjiptardjo.

Hujan interupsi langsung terjadi usai Tjiptardjo menyampaikan hal tersebut.

"Saya tidak mau mendengar paparan dari Pejabat Eselon II, saya hanya meminta Dirjen Pajak yang memaparkan hal tersebut," ujar Anggota Panja Pajak Arif Budimanta.

Menurutnya, Tjiptardjo seharusnya bisa memaparkan hal-hal yang harusnya diketahui oleh pemimpin tertinggi di Ditjen Pajak.

Selain itu, desakan mundur kepada Dirjen Pajak juga secara resmi diminta oleh anggota dewan yang menilai Ditjen Pajak tidak tuntas menyelesaikan kasus pajak. Dalam kasus PT PHS Ditjen Pajak selalu mengungkapkan data yang berbeda-beda soal restitusi bermasalah perusahan itu.

Namun menurut Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo perbedaan tersebut lantaran sampaiย  kini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

"Angka nya masih bisa berubah-ubah," jelas Tjiptardjo.

Namun alasan ini, tetap tidak diterima oleh Anggota Dewan. Dalam rapat itu anggota dewan terus mencecar Tjiptardjo.

Dirjen Pajak bahkan dinilai tidak menggunakan asas praduga tak bersalah saat menggelar konferensi pers penanganan kasus pajak tertanggal 3 Mei 2010 dimana disebutkan PHS merugikan negara hingga Rp 300 miliar lebih.

"Seharusnya Ditjen Pajak menggunakan asas praduga tidak bersalah, juga asas yang sama dihadapan hukum. Ini sesuai keputusan dirjen no 272 tahun 2002," ujar Melchias.

"PT PHS dinilai melakukan tindakan yang bersalah padahal belum ada keputusan yang mengikat," imbuh Melchias.

Hal yang sama juga diungkapkan anggota Komisi XI lainnya Nusron Wahid. Dia mempertanyakan apakah ada kepentingan tertentu ketika konferensi pers itu dilakukan. Lagipula, kata dia, selama suatu kasus masih dalam penyelidikan tidak boleh diumumkan.

Menteri Keuangan membantah jika Kementerian Keuangan tidak menggunakan asas praduga tak bersalah. Diaย  menilai saat konferensi pers itu dilakukan Ditjen Pajak menggunakan inisial, tidak menyebut nama langsung dari pihak yang diduga melakukan penyimpangan.

Dalam kesempatan itu, Agus mengatakan, dirinya selalu mengingatkan Dirjen Pajak agar hati-hati dalam menindak para Wajib Pajak nakal.

Seperti diketahui, kasus pajak itu terungkap ketika Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani. Ketika itu, Sri Mulyani mengungkapkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang melakukan investigasi atas 3 kasus transaksi fiktif pajak yakni restitusi pajak dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Ketiga kasus itu adalah:


  1. Kasus yang melibatkan Grup PHS, berlokasi di Sumut dengan pimpinan berinisial R. Kasusnya adalah restitusi pajak dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau transaksi fiktif, nilainya sekitar Rp 300 miliar.
  2. Konsultan pajak tidak resmi berinisial SOL terkait penerbitan faktur pajak yang juga tidak didasarkan transaksi yang sebenarnya dengan nilai mencapai Rp 247 miliar.
  3. Kasus yang melibatkan biro Jasa berinsial W yang dipimpin orang berinisial TKB, dengan modus sama yakni penerbitan faktur pajak yang tidak didasarkan transaksi sebenarnya nilainya Rp 60 miliar.

Ketika itu, Sri Mulyani hanya menyampaikan inisial PHS dan tidak menyebutkan detail nama perusahaannya. Namun kemudian PHS sendiri telah menyampaikan bantahannya dan bahkan sempat curhat ke DPR.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads