Dana tersebut telah diterima PHS dari restitusi pajak secara tidak sah.
"Jadi ditegaskan disini PHS itu ambil restitusi pajak dan menerima Rp 198 miliar diterima dengan tidak sah," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam Rapat Kerja dengan Panja Perpajakan Komisi XI di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (07/06/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini supaya meyakinkan seluruh Anggota Dewan dan Publik," tutur Agus.
Agus juga meminta dukungan kepada DPR agar pemerintah bisa terus menyelesaikan proses hukum PT PHS dan tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah.
"Namun, saya yakin Rp 198 miliar atas faktur palsu itu telah dinikmati PHS. Untuk itu kita akan bekerjasama dengan instansi lain untuk meminta dukungan politik," paparnya.
Di tempat yang sama, Melchias mengatakan pihaknya akan segera bertemu dengan Jaksa Agung untuk minta gelar perkara kasus PHS. "Data sudah cukup untuk di P-21 kan maka ya dinaikkan ke gelar perkara, kalau tidak cukup ya dihentikan," ujar Melchias.
(dru/dnl)











































