Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu mengatakan, penjualan elpiji 12 kg yang di bawah harga keekonomian itu juga dinilai tidak adil bagi Pertamina. Pasalnya, Pertamina seolah-olah memberi subsidi gas kepada perusahan lain yang banyak menggunakan elpiji 12 kg.
"Pertamina yang rugi, perusahaan lain yang beli murah. Bayangkan berapa perusahaan yang disubsidi oleh Pertamina, bahkan perusahaan asing juga. Belum lagi orang-orang kaya," imbuhnya saat dihubungi detikFinance, Senin (7/6/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tawarkan kepada (perusahaan) swasta, silahkan saja kalau masuk (distributor elpiji 12 kg). Tapi perusahaan mana yang mau kalau harus jual rugi?" kata Said.
Ia mengatakan, jika diberi penugasan dari pemerintah, seharusnya BUMN mendapat kompensasi untuk kerugian yang diderita berupa dana Public Service Obligation (PSO). Namun dalam kasus ini, Pertamina sama sekali tidak diberi dana kompensasi ataupun margin.
"Pada prinsipnya, setiap regulasi yang mengatur harga dapat dikategorikan sebagai penugasan pemerintah. Kalau menjual di bawah harga keekonomian maka pemerintah harus memberi dana PSO. Kalau tidak maka melanggar UU BUMN karena jual rugi," katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Said, kerugian yang diderita Pertamina juga mempengaruhi setoran tahunan yang dibayarkan perusahaan pelat merah itu ke kas negara. Tentunya, pajak dan dividen yang disumbangkan akan lebih rendah.
"Jika harga gas kemasan 12 kg atau lebih tetap diatur, sebaiknya dijadikan produk bersubsidi seperti halnya gas kemasan 3 kg atau Pertamina tidak lagi ditugaskan. Artinya, jika terjadi kelangkaan, Pertamina tidak disalahkan," katanya.
Seperti diketahui, Pertamina mengaku masih akan mengalami kerugian sebesar Rp 2,55 triliun meski harga elpiji non subsidi 12 kg naik sebesar Rp 1.000 per kg. Kenaikan ini rencananya akan dilakukan pada bulan Juni ini.
Dengan kenaikan tersebut, maka diperkirakan akan mengurangi kerugian penjualan Pertamina sebesar Rp 655 miliar.
(ang/qom)











































