Kementerian BUMN Merasa Pertamina 'Didzalimi' Soal Elpiji

Kementerian BUMN Merasa Pertamina 'Didzalimi' Soal Elpiji

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Selasa, 08 Jun 2010 08:20 WIB
Kementerian BUMN Merasa Pertamina Didzalimi Soal Elpiji
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berharap PT Pertamina (Persero) bisa menjual elpiji 12 kg pada harga keekonomian supaya tidak menjual rugi. Kementerian BUMN merasa Pertamina diperlakukan tidak adil dalam penjualan elpiji 12 kg ini.

Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu mengatakan, penjualan elpiji 12 kg yang di bawah harga keekonomian itu juga dinilai tidak adil bagi Pertamina. Pasalnya, Pertamina seolah-olah memberi subsidi gas kepada perusahan lain yang banyak menggunakan elpiji 12 kg.

"Pertamina yang rugi, perusahaan lain yang beli murah. Bayangkan berapa perusahaan yang disubsidi oleh Pertamina, bahkan perusahaan asing juga. Belum lagi orang-orang kaya," imbuhnya saat dihubungi detikFinance, Senin (7/6/2010) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika terus-menerus merugi, pemerintah akan memberi kesempatan kepada perusahaan swasta sebagai distributor baru. Namun Said tidak yakin ada swasta yang mau melakukannya.

"Kita tawarkan kepada (perusahaan) swasta, silahkan saja kalau masuk (distributor elpiji 12 kg). Tapi perusahaan mana yang mau kalau harus jual rugi?" kata Said.

Ia mengatakan, jika diberi penugasan dari pemerintah, seharusnya BUMN mendapat kompensasi untuk kerugian yang diderita berupa dana Public Service Obligation (PSO). Namun dalam kasus ini, Pertamina sama sekali tidak diberi dana kompensasi ataupun margin.

"Pada prinsipnya, setiap regulasi yang mengatur harga dapat dikategorikan sebagai penugasan pemerintah. Kalau menjual di bawah harga keekonomian maka pemerintah harus memberi dana PSO. Kalau tidak maka melanggar UU BUMN karena jual rugi," katanya.

Tidak hanya itu, lanjut Said, kerugian yang diderita Pertamina juga mempengaruhi setoran tahunan yang dibayarkan perusahaan pelat merah itu ke kas negara. Tentunya, pajak dan dividen yang disumbangkan akan lebih rendah.

"Jika harga gas kemasan 12 kg atau lebih tetap diatur, sebaiknya dijadikan produk bersubsidi seperti halnya gas kemasan 3 kg atau Pertamina tidak lagi ditugaskan. Artinya, jika terjadi kelangkaan, Pertamina tidak disalahkan," katanya.

Seperti diketahui, Pertamina mengaku masih akan mengalami kerugian sebesar Rp 2,55 triliun meski harga elpiji non subsidi 12 kg naik sebesar Rp 1.000 per kg. Kenaikan ini rencananya akan dilakukan pada bulan Juni ini.

Dengan kenaikan tersebut, maka diperkirakan akan mengurangi kerugian penjualan Pertamina sebesar Rp 655 miliar.

(ang/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads