Dalam lampiran Perpres ini, pemerintah mengatur batasan kepemilikan saham investor asing pada 8 sektor usaha.
"Bagi penanaman modal yang surat persetujuannya diperoleh perusahaan sebelum terbitnya Perpres ini, maka ketentuan DNI mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tidak diberlakukan, kecuali ketentuan dari DNI baru lebih menentukan," tutur Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan dalam jumpa pers di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (9/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Sektor perindustrian di bidang usaha industri siklamat dan sakarin sebelumnya tertutup untuk asing, menjadi terbuka dengan perizinan khusus
- Sektor pekerjaan umum di bidang usaha jasa konstruksi kepemilikan modal asing meningkat dari maksimal 55% menjadi maksimal 67%
- Sektor kebudayaan dan pariwisata di bidang teknis film (seperti studio pengambilan gambar film, laboratorium film, sarana pengisian suara film, sarana percetakan dan/atau penggadaan film) menjadi terbuka untuk asing maksimal 49%.
- Sektor kesehatan di bidang usaha pelayanan rumah sakit spesialistik, klinik kedokteran spesialis, jasa pelayanan penunjang kesehatan atau laboratorium klinik, dan klnik medikal check up. Kepemilikan asing meningkat dari maksimal 65% menjadi maksimal 67%, dan lokasi kegiatannya bisa dilakukan di seluruh Indonesia.
- Sektor kelistrikan di bidang usaha pembangkit tenaga listrik 1 sampai 10 MW dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan. Kalau di atas 10 MW maksimal 95%.
- Sektor pertanian di bidang budidaya tanaman pangan pokok seperti jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, padi, ubi kayu, dan ubi jalar dengan luas lebih dari 25 Ha, kepemilikan modal asing maksimal 49%. Ini sesuai UU NO.41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
- Sektor komunikasi dan informatika di bidang usaha:
- Penyelenggaraan pos dipersyaratkan memiliki perizinan khusus dan modal asing maksimal 49% sesuai UU No.38 tahun 2009 tentang Pos
Penyedia, pengelola (pengoperasian dan penyewaan). - Penyedia data konstruksi untuk BTS diperuntukkan kepemilikan modal dalam negeri 100%.