Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan dalam jumpa pers di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (9/6/2010).
"Investor dari ASEAN diberikan kelonggaran dalam kepemilikan saham melebihi investor asing lainnya. Misalnya dalam sektor perhubungan di bidang usaha bongkar muat barang, investor dari ASEAN diperbolehkan memiliki saham asing maksimal 60%, sedangkan investor asing lainnya hanya 49%," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpres No.36 Tahun 2010 berisikan aturan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Aturan ini merupakan revisi dari aturan DNI sebelumnya.
Pada Perpres tersebut, pemerintah mengatur batasan kepemilikan saham asing pada 8 sektor usaha.
(dnl/qom)











































