"Target pengadaan kita mundur, yang semestinya 2013 menjadi 2014," kata Kasubdit Pengembangan Penegakan hukum Direktorat Transformasi dan Proses Bisnis Ditjen Pajak Eka Darmayanti di acara sosialisasi UU PPN, di kantornya, Jakarta, Kamis (10/6/2010).
Eka menjelaskan seharusnya persiapan awal proyek ini bisa selesai pada akhir 2009, namun kenyataannya harus mundur hingga tahun 2010. Namun ia memastikan proses tender pengadaan barang dan jasa dilakukan pada tahun 2010 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan dilakukan internasional tender," katanya.
Saat ini untuk melakukan persiapan, Ditjen Pajak menggunakan jasa Ernest and Young sebagai konsultan yang membantu ditjen pajak termasuk dalam persiapan tender. Menurutnya tender internasional dilakukan tidak terlepas dari upaya memperoleh hasil yang lebih baik dan selain itu penggunaan dana pinjaman World Bank sangat memungkinkan dilakukan tender internasional.
"Kalau tender di dalam negeri akan dapat lokal lagi, yang belum tentu baik," ucapnya.
Ia menuturkan dengan adanya sistem PINTAR maka akan ada perbaikan dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia khususnya dalam menciptakan transparansi administrasi perpajakan, termasuk koneksi dengan sistem administrasi lembaga lain seperti Bea dan Cukai. Bahkan dengan adanya sistem ini akan menekan risiko penggelapan pajak karena terjaminnya transparansi.
"Adanya sistem transparansi, sehingga kasus-kasus seperti kemarin tak terjadi lagi," katanya.
Proyek PINTAR berawal dari dimulainya peluncuran reformasi Jilid II dibidang perpajakan pada Juni 2009, sesuai dengan targetnya reformasi perpajakan jilid II menekankan pada bidang pengembangan manajemen SDM dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Proyek PINTAR diharapkan sebagai cara melakukan penyempurnaan sistem administrasi perpajakan Indonesia menjadi lebih baik. Proyek yang menelan dana kurang lebih US$ 145 juta, dimana sebanyak 75% berasal dari pinjaman World Bank dan selebihnya dari APBN.
(hen/qom)











































