Kasubdit Bidang Pelayanan Direktorat P2 Humas Ditjen Pajak Temi Utami mengatakan berdasarkan aturan perpajakan, jika dilakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak maka secara langsung akan menghapusΒ status wajib pajak tersebut dari status wajib pajak patuh (berisiko rendah),
Sehingga sesuai dengan ketentuan, jika terkait dengan restitusi, maka restitusi yang telah dibayarkan kepada wajib pajak yang bersangkutan maka harus dikembalikan kembali plus denda 100%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, meski pemeriksaan bukti permulaan secara otomatis mengubah status wajib pajak, namun Ditjen pajak akan memberikan pemberitahuan pencabutan kriteria wajib pajak berisiko rendah kepada wajib pajak yang bersangkutan.
"Ada mekanismenya KPP ( Kantor Pelayanan Pajak) yang memberitahukan," jelasnya.
Utami menjelaskan sesuai dengan UU Perpajakan yang baru, sudah diberlakukan adanya kriteria bagi wajib pajak yang beresiko rendah.
Di mana kriteria itu bisa didapat di antaranya bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public yang berstatus produsen bukan pedagang atau memiliki hasil audit yang wajar dan lain-lain. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.71 di pasal 5 ayat 3.
"Saat ini data WP (wajib pajak)Β berisiko rendah, berapa yang mengajukan belum ketahuan karena masih baru penerapannya," jelas Utami.
Ia menambahkan, kelebihan para WP yang telah memiliki status berisiko rendah, jika dikemudian hari terjadi kesalahan dalam perhitungan restitusi pajak setelah pengembalian restitusi selama satu bulan lalu mengalami audit kembali, maka si WP hanya akan dikenakan denda 2% saja. (hen/dnl)











































