WP Berisiko Rendah Bisa Gugur Statusnya Jika Kena Kasus

Updated

WP Berisiko Rendah Bisa Gugur Statusnya Jika Kena Kasus

- detikFinance
Kamis, 10 Jun 2010 20:01 WIB
Jakarta - Sesuai dengan ketentuan perpajakan para wajib pajak (WP) yang memiliki status berisiko rendah bisa kehilangan statusnya menjadi WP yang berisiko, jika WP bersangkutan mengalami pemeriksaan bukti permulaan oleh Ditjen Pajak.

Kasubdit Bidang Pelayanan Direktorat P2 Humas Ditjen Pajak Temi Utami mengatakan berdasarkan aturan perpajakan, jika dilakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak maka secara langsung akan menghapusΒ  status wajib pajak tersebut dari status wajib pajak patuh (berisiko rendah),

Sehingga sesuai dengan ketentuan, jika terkait dengan restitusi, maka restitusi yang telah dibayarkan kepada wajib pajak yang bersangkutan maka harus dikembalikan kembali plus denda 100%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah ada surat pemeriksaan bukti permulaan, maka gugurlah sebagai WP yang berisiko rendah. Harus dikenakan sanksi, dikenakan 100%, sesuai pasal 13 KUP," katanya saat ditanya soal contoh kasus Wilmar oleh wartwan di kantornya Jalan Gatot Soebroto, Kamis (10/6/2010).

Ia menjelaskan, meski pemeriksaan bukti permulaan secara otomatis mengubah status wajib pajak, namun Ditjen pajak akan memberikan pemberitahuan pencabutan kriteria wajib pajak berisiko rendah kepada wajib pajak yang bersangkutan.

"Ada mekanismenya KPP ( Kantor Pelayanan Pajak) yang memberitahukan," jelasnya.

Utami menjelaskan sesuai dengan UU Perpajakan yang baru, sudah diberlakukan adanya kriteria bagi wajib pajak yang beresiko rendah.

Di mana kriteria itu bisa didapat di antaranya bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public yang berstatus produsen bukan pedagang atau memiliki hasil audit yang wajar dan lain-lain. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.71 di pasal 5 ayat 3.

"Saat ini data WP (wajib pajak)Β  berisiko rendah, berapa yang mengajukan belum ketahuan karena masih baru penerapannya," jelas Utami.

Ia menambahkan, kelebihan para WP yang telah memiliki status berisiko rendah, jika dikemudian hari terjadi kesalahan dalam perhitungan restitusi pajak setelah pengembalian restitusi selama satu bulan lalu mengalami audit kembali, maka si WP hanya akan dikenakan denda 2% saja. (hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads