Industri Pemintalan Minta Perhatian Menkeu Soal Anti-Dumping

Industri Pemintalan Minta Perhatian Menkeu Soal Anti-Dumping

- detikFinance
Kamis, 10 Jun 2010 16:16 WIB
Jakarta - Industri pemintalan (benang) dalam negeri meminta perhatian Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk mempertimbangkan nasib sektor industri pemintalan pasca rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

KADI telah menyelesaikan laporan akhir (final disclosure) terkaitΒ  usulan pengengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap produk polyester staple fiber (PSF) dari negara-negara China, India, dan Taiwan yang selama ini banyak diimpor oleh produsen pabrik pemintalan dalam negeri sebagai bahan baku.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajad mengatakan saat ini laporan final KADI telah sampai ke kementerian perdagangan yang akan diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk dipertimbangkan diputuskan atau dibatalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan bertemu secepatanya dengan Kementerian Keuangan," kata Ade di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Kamis (10/6/2010).

Ade menambahkan jika BMAD tersebut diberlakukan oleh menteri keuangan maka dampaknya akan sangat memukul industri pemintalan lokal. Pasalnya harga PSF dari negara-negara yang akan terkena dumping akan melonjak, sedangkan produksi PSF lokal belum bisa memenuhi kebutuhan industri pemintalan lokal dengan harga yang tinggi.

Dalam rekomendasi itu ada 3 perusahaan PSF India yang menurut KADI terbukti melakukan dumping dan diusulkan dikenakan bea masuk tambahan 16,67%. Sementara PSF dari China terdapat 7 perusahaan dikenakan bea masuk tambahan 11,94% dan Taiwan semua perusahaan PSF-nya dikenakan bea masuk tambahan 28,47%.

"Harga PSF lokal mendadak meningkat dari US$ 1,30 per kg sekarang sudah US$1,48-1,52 per kg. Padahal harga penawaran di Malaysia dan Thailand US$ 1,32 per kg, China 1,28 per kg. Ini ada gap antara harga domestik dengan internasional," jelas Ade.

Ia mendesak kepada menteri keuangan bisa mempertimbangkan masalah ini agar industri pemintalan lokal bisa terjaga. Ade khawatir jika ini dibiarkan maka akan mengancam pada tenaga kerja, karena industri pemintalan dihadapkan pada pasokan bahan baku yang terbatas dan harga bahan baku yang tinggi.

"Akan ada snowball effect kalau diberlakukan," ucapnya.

Ia mengatakan kebutuhan polyester dalam negeri termasuk PSF mencapai 1,5 juta ton per tahun sedangkan produksi PSF dalam negeri hanya mencapai 540.000 ton per tahun, itu pun harus dialihkan separuhnya ke pasar ekspor. Sementara total impor PSF per tahunnya mencapai 749.000 ton PSF per tahun.

"Jadi kami tegaskan kalau ada bea masuk lagi (BMAD) akan mati industrinya (pemintalan)," katanya.

Ia menambahkan sebanyak 52,4% industri pemintalan dalam negeri umumnya lebih banyak menggunakan polyester (bahan buatan)Β  termasuk memakai PSF sedangkan yang menggunakan bahan baku kapas sebanyak 47,3%.

PSF merupakan bahan baku utama dari industri hulu tekstil yang memproduksi benang. Proses dari benang ini akan dilanjutkan pada proses produksi kain yang bisa dibuat pakaian jadi atau garmen.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads