"Berdasarkan Undang-undang, masalah harga jual listrik itu kan menjadi domain pemerintah atas persetujuan DPR. Sedangkan, PLN adalah operator yang bertugas melistriki masyarakat. Jadi PLN tidak usah ikut campur urusan harga," ujar anggota Komisi VII DPR, Dito Ganinduto saat berbincang dengan detikFinance, Senin (14/6/2010).
Menurut dia, karena masalah harga sudah menjadi domain pemerintah, maka seharusnya pemerintah yang bicara soal wacana menggratiskan listrik tersebut, bukan PLN. Ia menilai wacana listrik gratis bagi masyarakat miskin dikhawatirkan malah akan membuat masyarakat menjadi bingung karena hingga kini masih belum ada pembicaraan mengenai hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika ingin diterapkan maka rencana ini juga harus dikaji secara mendalam. Kajian tersebut mengenai masyarakat seperti apa yang masuk dalam kategori miskin sehingga berhak mendapat listrik gratis.
Lagipula, jika hanya pelanggan 450 VA yang digratiskan, maka pelanggan di atas itu seperti pelanggan 900 VA akan protes karena harus membayar dengan tarif keekonomiaan. Sementara, sebagian besar pelanggan di golongan itu tergolong masyarakat kurang mampu.
Selain itu, dari sisi anggaran juga harus diperhatikan. Pasalnya, penerapan listrik gratis bagi masyarakat miskin, maka subsidi listrik dalam APBN akan membengkak sebesar Rp 1,5 triliun.
"Kita bicara keseluruhan postur APBN. Kalau ini dilaksanakan maka akan ada tambahan subsidi Rp 1,5 triliun. Itukan gede bisa untuk bangun infrastruktur,"paparnya.
Ia juga mengaku khawatir jika wacana ini diterapkan malah akan membuat masyarakat jadi boros dalam mengkonsumsi listrik.
"Sudah PLN lebih baik konsentrasi atasi byar pret dan konsentrasi turunkan biaya pokok penyediaan listrik agar masyarakat bisa nikmati listrik murah. Soal harga, PLN tidak usah ikut campur," tegasnya.
(epi/qom)










































