Lokasi pabrik berada di Komplek Duta Harapan Indah Teluk Gong Kapuk Muara Blok VV RT 08/02. Pabrik tersebut menempati 5 ruko 3 lantai yang menhasilkan perakitan produk-produl selang, regulator tabung elpiji merek Hitachi, Rinnai, dan International.
Direktur Pengawasan Barang Beredar Kementerian Perdagangan Inayat Iman mengatakan berdasarkan temuan sementara bahwa pabrik tersebut memproduksi barang tak sesuai dengan standar yang diduga berasal diimpor dari China.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan berdasarkan temuan di lapangan banyak selang dan regulator tabung elpiji di lokasi pabrik yang tak memiliki tanda SNI, meski ditemukan beberapa produk yang berlogo SNI namun harus dilakukan uji lab kembali.
"Tentunya setelah klarifikasi (terbukti) maka akan dilakukan penarikan barang yang telah beredar di pasar," katanya.
Barang-barang yang diproduksi dilokasi pabrik ini diperkirakan sudah dipasarkan di beberapa pasar lokal termasuk di antaranya toko ritel moderen.
Inayat juga mengatakan penggunaan produk-produk regulator dan selang tak berstandar rentan terhadap kebocoran gas. Sehingga kasus-kasus tabung gas terbakar salah satunya dipicu oleh komponen-komponen tabung gas yang tak berstandar.
(hen/dnl)











































