Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa merek Adidas terbukti sebagai merek terkenal. Itu ditunjukkan oleh kegiatan promosi yang telah dilakukan Adidas. Selain itu Adidas dan Adidia memilki persamaan pada pokoknya dimana pengucapan dan secara visual lambangnya.
"Menyatakan mengabulkan gugatan seluruhnya," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam putusannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Senin (14/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga terbukti beritikad tidak baik dalam mendaftarkan mereknya Adidia sesuai dengan ketentuan UU No 15/2001 tentang merek," ujar Sugeng.
Pihak Adidas menyambut baik putusan yang dimenangkan tersebut. "Putusan ini sesuai dengan harapan kami sebagaimana dalam gugatan. Kami menyambut baik," ujar Kuasa Hukum Adidas Ag Gunawan Suryomucitro
Menurut Gunawan, merek Adidia yang telah mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI dilandasi itikad tidak baik dengan niat membonceng merek Adidas.
"Maka dari itu kami menggugat dan akhirnya menang," tukasnya.
Pada Februari 2010, Adidas mengajukan gugatan pembatalan merek Adidia (perusahaan pakaian) milik warga negara Korea. Adidia dituding mendompleng ketenaran merek Adidas.
(dru/qom)