Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan Indonesia tidak akan melakukan pemboikotan produk-produk AS terkait pelarangan rokok Indonesia kretek di AS.
Pemerintah akan mengedepankan penyelesaian isu-isu perdagangan dengan cara-cara yang dibenarkan melalui prosedur organisasi perdagangan dunia (WTO).
"Ya nggak lah, cara mengatasi isu perdagangan bukan seperti itu (boikot). Kita tidak retaliasi. Kita kalau melakukan tindakan dagang itu harus beralasan," kata Mari di kantor Menko Perekonomoan, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (15/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu yang kita minta scientific dari pelarangan yang berbeda itu, itu basis dari protes kita," tegas Mari.
Sebelumnya, Indonesia telah mengajukan gugatan ke badan penyelesaian sengketa perdagangan Dispute Settlement Body (DSB) WTO.
Hal ini terkait adanya diskriminasi rokok kretek yang tertuang dalam Undang Undang Kontrol Tembakau (Tobacco Control Act) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah AS.
Pada Tobacco Control Act, terdapat aturan pelarangan penjualan rokok kretek atau aromatik di AS, karena dianggap lebih berbahaya ketimbang rokok yang tidak beraroma.
Rokok-rokok aromatik seperti strawbery dan lain-lain akan membuat ketergantungan bagi anak-anak dibawah umur.
(hen/ang)











































