"Kita sangat mungkin melakukan boikot. Ini menyangkut keberpihakan kita terhadap tenaga kerja di sektor tembakau," kata Anggota DPR RI Komisi VI, Nasril Bahar saat ditemui di komisi VI DPR RI, Jakarta, Selasa (15/6/2010).
Ia menambahkan kebijakan AS tak beralasan melakukan regulasi yang cenderung diskriminatif sehingga merugikan Indonesia. Kebijakan itu dinilai sudah sebagai barrier atau hambatan perdagangan bagi produk Indonesia ke AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Indonesia memiliki produk rokok kretek yang uggul dan khas, tak bisa disejajarkan dengan negara lain. Sektor tembakau telah menyumbang penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
"Jadi kalau hanya mengandalkan WTO tidak cukup," katanya
Sebelumnya menteri perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pemerintah Indonesia tidak akan mengambil sikap boikot terkait masalah ini. Aspek prosedur ketentuan perdagangan internasional yang sudah digariskan WTO akan menjadi cara pemerintah menyelesaikan masalah ini.
Indonesia telah mengajukan gugatan ke badan penyelesaian sengketa perdagangan Dispute Settlement Body (DSB) WTO. Hal ini terkait adanya diskriminasi rokok kretek yang tertuang dalam Undang Undang Kontrol Tembakau (Tobacco Control Act) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah AS.
Pada Tobacco Control Act, terdapat aturan pelarangan penjualan rokok kretek atau aromatik di AS, karena dianggap lebih berbahaya ketimbang rokok yang tidak beraroma. Rokok-rokok aromatik seperti strawbery dan lain-lain akan membuat ketergantungan bagi anak-anak dibawah umur.
(hen/qom)











































