Jika ada penyimpangan atau ketidaksesuaian di lapangan yang dilakukan 7-Eleven, sudah seharusnya pemerintah daerah sebagai pemberi izin melakukan tindakan.
"Jadi STPW yang kita keluarkan adalah untuk restoran sesuai dengan izin teknis dari pemda," kata Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kemendag Dede Hidayat di kantor Kadin, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan pihak dinas pariwisata pemda DKI sebagai pemberi izin berjanji akan melakukan investigasi terkait 7-Eleven. Menurut Dede, pelanggaran atas izin yang diberikan itu bisa dilihat dilapangan apakah gerai-gerai 7-Eleven memiliki kursi-kursi dan meja selayaknya sebagai sebuah restoran.
"Kalau melanggar pihak pariwisata itu harus bertindak dong. Itukan bukan kewenangan kita, kita hanya regulasi saja," jelas Dede.
Seperti diketahui 7-Eleven merupakan peritel asal Jepang, yang telah menggandeng mitra lokal yaitu PT Modern Internasional Tbk yang merupakan bagian dari Moderen Group. Lokasi gerai-gerai 7-Eleven di DKI Jakarta setidaknya ada di wilayah Kemang, Menteng, Matraman, Bundaran HI, dan yang teranyar di Mampang Jaksel dan lain-lain.
Selama ini konsep convenience store diartikan sebagai minimarket yang menyajikan makanan dan minuman siap saji dengan rata-rata ukuran bangunan berkisar seluas 200 m2. Sesuai ketentuan yang ada, perizinan toko moderen asing bisa melalui mekanisme franchise (waralaba), kedua sebagai pemain asing dengan syarat luas toko harus diatas 1.200 m2.
(hen/qom)










































