Tak Ajukan Banding, 12 Maskapai Terancam Denda Miliaran Rupiah

Kartel Fuel Surcharge

Tak Ajukan Banding, 12 Maskapai Terancam Denda Miliaran Rupiah

- detikFinance
Rabu, 16 Jun 2010 17:36 WIB
Tak Ajukan Banding, 12 Maskapai Terancam Denda Miliaran Rupiah
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan bagi para maskapai penerbangan yang sudah diputuskan terkait kasus fuel surcharge namun belum mengajukan keberatan (banding) untuk segera menentukan sikapnya.

Jika tidak segera mengajukan banding terhitung 14 hari kerja pasca menerima petikan dan salinan putusan KPPU, maka para maskapai yang bersangkutan dinyatakan telah menerima putusan KPPU termasuk diantaranya membayar denda hingga miliaran rupiah.

KPPU mencatat ada beberapa maskapai yang masa waktu batas pengajuan keberatannya sudah mepet yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Mandala Airlines, PT Wings Abadi Airlines, PT Lion Mentari Airlines dan PT Garuda Indonesia memiliki batas waktu menyatakan keberatan pada jumat tanggal 18 Juni. Sedangkan PT Riau Airlines mempunyai batas waktu hingga tanggal Rabu 23 Juni.

Sementara itu, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Indonesia Air Asia, PT Metro Batavia memiliki waktu menyatakan keberatan hingga tanggal 28 Juni. PT Sriwijaya Air dan PT Travel Express Aviation Service hingga 2 Juli 2010. Selanjutnya, PT Kartika Airlines dan PT Trigana dapat menyatakan keberatan hingga 5 Juli 2010.

"Hingga saat ini KPPU tidak menerima relaas sidang keberatan sehingga secara hukum para terlapor belum mengajukan keberatan dimaksud," kata Kepala Biro Humas KPPU A. Junaidi Rabu (16/6/2010).
 
Batas deadline itu didasarkan pada waktu penerimaan para maskapai menerima petikan dan salinan KPPU. Yaitu antara lain PT Mandala Airlines, PT Wings Abadi Airlines, PT Lion Mentari Air dan PT Garuda Indonesia telah mengambil petikan dan salinan putusan di KPPU pada tanggal 31 Mei 2010.

PT Riau Airline menerima petikan/salinan pada tanggal 3 Juni 2010. Selanjutnya, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Indonesia Air Asia dan PT Metro Batavia mengambil berkas putusan pada tanggal 8 Juni 2010.

Sementara PT Sriwijaya Air, PT Travel Express telah mengambil putusan pada tanggal 14 Juni sementara PT Kartika Airlines dan PT Trigana melakukannya pada tanggal 15 Juni 201

Sesuai  pasal 44 UU No.5/1999 mengatur bahwa :


  • Dalam waktu 30 hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan Komisi, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan dan menyampaikannya laporan pelaksanaannya kepada komisi.
  • Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan ke PN selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
 

(hen/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads