Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengatakan, negara-negara yang akan dituju oleh orang-orang Ditjen Pajak adalah negara-negara tax haven seperti Singapura dan Hong Kong.
"Kita lihat aktivitas perusahaan orang-orang Indonesia di luar negeri. Tapi datanya tidak bisa dipublikasikan. Data intelijen untuk perusahaan terbuka tidak bisa dibuka. Data-data itu pekerjaan dinas rahasia, jadi dikaji untuk kepentingan negara. Kalau dipublikasikan nanti mereka lari," kata Tjiptardjo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maunya secepat mungkin tempatkan orang di luar negeri. Karena pembicaraan dengan Deplu dan Menpan tinggal struktur organisasi dan keterkaitan dengan negara-negara luar negeri itu," ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang melakukan transfer pricing, untuk mengakali pembayaran pajak. Hal inilah yang akan dicegah oleh Ditjen Pajak dengan menempatkan orang-orangnya di luar negeri.
(nia/dnl)










































