Demikian ujar Menkeu Agus Martiwardoyo menanggapi keputusan rapat paripurna DPR terhadap usulan dana aspirasi senilai Rp 15 miliar per anggota DPR. Dia dicegat usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/6/2010).
"Di rapat-rapat sebelumnya di panja, sudah pemerintah buka dan bicarakan ada potensi pelanggaran UU. Tapi itu panja tidak bahas, maka tidak disimpulkan dan tentu tidak ditindaklanjuti," ungkap Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak mau ada gesekan antar UU. Kita harus konsolidasikan lagi neraca keuangan pemerintah," imbuh Agus.
Sedangkan pelaksanaan dana aspirasi itu nanti juga berpotensi bertentangan dengan semangat percepatan pembangunan di luar Jawa. Sebab otomasi pulau Jawa akan mendapatkan dana aspirasi lebih banyak sebab mempunyai lebih banyak daerah pemilihan dibandingkan luar Jawa.
"Keinginan anggota DPR melakukan pertumbuhan di dapil-nya, harus dibicarakan di Musrembangda dan Musrembangnas. Kita perlu lebih terbuka lagi, sekarang kita tunggu prosesnya di panja," sambung Agus.
(van/dnl)










































