"Supaya bisa maju terus ya doa badan sehat, kan penyidikan tetap menjalankan sesuai petunjuk jaksa," ujarnya saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Kamis (17/6/2010).
Tjiptardjo mengaku tetap optimistis meski sebelumnya Anggota DPR RI Arif Budimanta sempat menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sulit meneruskan kasus penyidikan pidana pajak Asian Agri Group ke tahap penuntutan. Banyak hal teknis terkait aturan perpajakan yang tidak sesuai dengan norma hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keyakinan Tjiptardjo ini disebabkan pernyataan Wakil Jaksa Agung Darmono yang menyatakan kasus yang sudah terkatung-katung sejak 3 tahun silam lalu bisa dilanjutkan
"Kan sudah dibilang sama Pak Darmono. Itu (penyidikan) bisa jalan terus. Dalam waktu dekat bisa selesai," tandas Tjiptardjo.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono membantah bahwa dirinya yang menyebabkan berkas Asian Agri bolak balik antara Kejaksaan Agung dan Penyidik Pajak Direktorat Jenderal Pajak.
"Yang memeriksa berkas Asian Agri itu jaksa peneliti, bukan saya," ujar Darmono, Rabu (16/6/2010).
Menurut Darmono, sebagai wakil jaksa agung dirinya bertindak sebagai pengendali dan pengambil kebijakan di Kejaksaan Agung. Dalam kasus Asian Agri, jaksa penelitilah yang menilai berkas tersebut tidak lengkap dan lantas dikembalikan lagi ke penyidik pajak untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti.
Minggu depan, kata Darmono, penyidik pajak menyanggupi untuk mengirimkan kembali berkas Asian Agri tersebut lengkap dengan petunjuk dari Kejaksaan Agung. Petunjuk yang harus dilengkapi berupa keterangan dari saksi yang meringankan yang belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan keterangan perbuatan materil salah seorang tersangka.
Dugaan bolak-baliknya berkas Asian Agri dari penyidik pajak ke kejaksaan karena penyidik pajak belum melengkapi petunjuk jaksa. Kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri senilai Rp 1,4 triliun itu akhirnya terkatung-katung hingga tiga tahun ini.
(nia/qom)










































