Garuda Ajukan Keberatan atas Putusan Kasus Fuel Surcharge KPPU

Garuda Ajukan Keberatan atas Putusan Kasus Fuel Surcharge KPPU

- detikFinance
Kamis, 17 Jun 2010 16:12 WIB
Jakarta - PT Garuda Indonesia (Garuda) akhirnya mengajukan permohonan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara nomor 25/KPPU-1/2009 tentang fuel surcharge.

Permohonan keberatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2010). Garuda diwakili oleh Kuasa Hukum dari Assegaf, Hamzah & Partners Eri Hertiawan.

"Sejak awal KPPU menetapkan keputusan, Garuda sudah menolak putusan tersebut. Sesuai dengan peraturan hukum acara maka sebelum 18 Juni 2010 keberatan harus masuk ke Pengadilan," ujar Eri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eri mengatakan, KPPU telah membuat keputusan tidak berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Menurutnya, dalam menetapkan keputusan KPPU, harus terdapat keterangan dari saksi, keterangan ahli, dokumen-dokumen, konsumen dan pelapor. Karena tidak ada alat bukti yang sah, lanjut Eri, KPPU telah melanggar hukum acara.

Garuda menilai keputusan KPPU juga tidak jelas. Karena menurut Eri, Garuda ternyata tidak menemukan adanya bukti jika melakukan monopoli fuel surcharge.

"Waktu tahun 2006 ada konsensus dari Kementrian Perhubungan tentang penetapan Fuel Surcharge, namun ketetapan tersebut hanya berlaku 3 bulan karena ada masukan dari KPPU sebaiknya tidak dilakukan," paparnya.

Oleh sebab itu, lanjut Eri, akhirnya semua maskapai membatalkan kontraknya. "Maka dari itu diserahkanlah kepada masing-masing maskapai. Nak kenapa sekarang KPPU memutuskan fuel surcharge bisa berlebihan? Kan aneh," katanya.

Eri optimistis Majelis Hakim dapat menegabulkan permohonan keberatan tersebut. "Kita mempunyai cukup bukti yang mendukung," tukasnya.

Sebelumnya, KPPU mengingatkan bagi para maskapai penerbangan yang sudah diputuskan terkait kasus fuel surcharge namun belum mengajukan keberatan (banding) untuk segera menentukan sikapnya.

Jika tidak segera mengajukan banding terhitung 14 hari kerja pasca menerima petikan dan salinan putusan KPPU, maka para maskapai yang bersangkutan dinyatakan telah menerima putusan KPPU termasuk diantaranya membayar denda hingga miliaran rupiah.

KPPU mencatat ada beberapa maskapai yang masa waktu batas pengajuan keberatannya sudah mepet yaitu: PT Mandala Airlines, PT Wings Abadi Airlines, PT Lion Mentari Airlines dan PT Garuda Indonesia memiliki batas waktu menyatakan keberatan pada jumat tanggal 18 Juni.

Sedangkan PT Riau Airlines mempunyai batas waktu hingga tanggal Rabu 23 Juni. Sementara itu, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Indonesia Air Asia, PT Metro Batavia memiliki waktu menyatakan keberatan hingga tanggal 28 Juni.

PT Sriwijaya Air dan PT Travel Express Aviation Service hingga 2 Juli 2010. Selanjutnya, PT Kartika Airlines dan PT Trigana dapat menyatakan keberatan hingga 5 Juli 2010.


(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads