Direktur Utama PT Bali Balance Made Rory Suwenda mengatakan gugatan tersebut dilakukan karena BKPM tidak mengindahkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan penundaan izin usaha PT Billabong International asal Australia dan GSM Operations Pty Ltd.
Dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis Malam (17/06/2010) Rory mengatakan BKPM harus melakukan eksekusi atas izin usaha dan membatalkan demi hukum Surat Keputusan Penanaman Modal Asing (PMA) kepada perusahaan pakaian sport dari negeri kangguru tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat Billabong International memutuskan kerjasama secara sepihak kepada mitra kerjanya, PT Bali Balance pada 2005 silam.
Kerjasama keduanya terbina sejak 1995. Dimana pada saat itu, PT Billabong International menggandeng Bali Balance untuk memasarkan produk pakaian olahraga tersebut di Indonesia dan Asia Tenggara.
Namun sepeninggal orang tua Rory yang merupakan almarhum peselancar nasional I Wayan Suwenda, tiba-tiba pihak Billabong International memutuskan kerjasama tersebut secara sepihak.Â
Padahal, baik PT Bali Balance maupun Billabong International tidak pernah mengajukan pembatalan perjanjian lisensi melalui jalur hukum.
"Atas pemutusan kerjasama sepihak itu, kami menderita kerugian Rp 20 miliar per tahun," kata Rory.
"Belum lagi dengan nasib karyawannya, demikian lanjut," imbuh Rory.
Kuasa hukum Bali Balance, Edi Rohaedi mengatakan tindakan BKPM dengan sengaja tidak mematuhi penetapan penundaan mengakibatkan SK BKPM masih digunakan Billabong International untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.
"Ini jelas menimbulkan kerugian konstitusional, kerugian materiil, dan imateriil," kata Edi.
Billabong kini memiliki lebih dari 80 toko yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia.
Â
(dru/dro)











































