"Itu minggu yang lalu, atau kemarin, sejak keterima surat izin dari Menteri Keuangan-lah. Kemarin dia (polisi) lapor pada saya, bahwa tim penyidik sudah datang dan dokumen sudah dibuka," ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (18/6/2010).
Tjiptardjo menyatakan data yang dibuka kepada pihak polisi sementara ini merupakan data keempat wajib pajak. Namun, jika polisi meminta untuk membuka data wajib pajak lain terkait kasus-kasus pajak maka pihaknya akan mempersilahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjiptardjo juga menyatakan data dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah diberikan terkait penyelesaian kasus tersebut.
"Kalau Gayus itu, kan data PPATK sudah dikasih sama PPATK, dan kasus perkembangan Gayus itu kan dari PPATK," tukasnya.
(nia/dnl)











































