Kementerian Pertahanan Paling Gencar Serap Anggaran

Kementerian Pertahanan Paling Gencar Serap Anggaran

- detikFinance
Senin, 21 Jun 2010 17:27 WIB
Jakarta - Kementerian Pertahanan miliki realisasi penyerapan paling besar dibandingkan Kementerian/Lembaga (K/L) lain yaitu sebesar 41% dengan nominal Rp 17,3 triliun dari pagu dipa sebesar Rp 42,3 triliun.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo memaparkan dari 76 K/L, terdapat 7 K/L yang memiliki realisasi penyerapan anggaran tersebesar.

Selain Kementerian Pertahanan, Kepolisian memiliki penyerapan anggaran yang besar yaitu 39,8% dari pagu dipa Rp 27,1 trilun atau sebesar Rp 10,8 triliun. Kementerian Perhubungan sebesar 20,7% dari Rp 15,8 triliun atau sebesar Rp 3,2 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Pendidikan Nasional realisasinya 28,1% dari Rp 55,1 triliun atau sebesar Rp 15,4 triliun. Kementerian Kesehatan 24% dari Rp21,3 triliun atau sebesar Rp 5,1 triliun. Kementerian Agama realisasinya sebesar 25% dari Rp 27,5 triliun atau sebesar Rp 6,8 triliun. Kementerian Pekerjaan Umum sebesar 19,4% dari Rp 34,9 triliun atau sebesar Rp6,8 triliun.

Herry menyatakan penyerapan belanja pegawai memang besar karena harus membayar gaji. Namun, Herry akui penyerapan tersebut tidak diiringi dengan belanja modal. Oleh karena itu, rata-rata penyerapan untuk 10 K/L dengan penyerapan tertinggi hanya 24,2%.

"Belanja pegawai besar, seperti polisi dan Kemhan, itu untuk gaji pegawai, sedangkan belanja modalnya memang kecil-kecil, tidak signifikan," ujarnya dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (21/6/2010).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawaty menyatakan rendahnya penyerapan tersebut bukan disebabkan adanya pemblokiran dari Kementerian Keuangan karena kurang lengkapnya dokumen pengajuan anggaran dari K/L.

"Jadi jangan dikait-kaitkan dengan blokir. Blokir itu kecil sekali, tidak ada hubungan dengan blokir, pagu itu realisasinya, sudah selesai dokumen di (Ditjen) anggaran," ujarnya.

Namun, Anny menyatakan pemerintah tidak serta merta memberikan punishment melihat rendahnya penyerapan tersebut. Hal tersebut disebabkan faktor efisiensi yang dapat dimaklumi menyebabkan anggaran K/L tidak dibelanjakan.

"Menetapkan punishment harus hati-hati yang tidak dapat menerapkan seluruhnya (anggaran). Ada efisiensi kan bagus kalau hemat, force major di mana anggaran dialihkan kepada keperluan lain dan kelalaian program yang tidak dikelola dengan baik. Bagaimana menghitungnya, kita coba di-submit," tukasnya.
(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads