Saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Selasa (22/6/2010), Chairul mengakui setiap anggota KEN tidak akan mendapatkan gaji bulanan layaknya pegawai pemerintahan.
"Kita tidak dapat gaji. Kita sudah katakan, ini ada keunikan, institusi ini bukan lembaga walau menggunakan peraturan Perpres," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan lembaga, hanya komite, ini soal nama. Kedua, kita berada di bawah Presiden. Tetapi kita bisa umumkan rekomendasi ke publik. Maka otomatis kalau bagus (rekomendasinya) harus dilakukan. Tapi kita bukan pembuat policy. Jadi unik," ujarnya.
Chairul mengakui, dirinya dan 23 anggota KEN lainnya bukanlah pejabat negara sehingga tidak akan menerima fasilitas layaknya posisi tersebut.
"Kita bukan pejabat negara. Jadi ada kerugiannya. Tidak ada fasilitas, tidak ada rumah, gaji, mobil," ujarnya.
Namun walaupun demikian, Chairul mengaku lega karena terbebas dari kewajiban terhadap KPK seperti melaporkan data kekayaan pribadi.
"Tapi ada enaknya, tidak diperiksa KPK, tidak perlu lapor kekayaan. Tidak perlu absen. (Tapi) tidak sukarela," ujarnya yang masih menggunakan seragam berlogo Trans Corp, lengkap dengan bordiran inisial namanya 'CT' di saku depan kanan atas bajunya.
Seperti diketahui, KEN didirikan dengan menggunakan Perpres Nomor 31/2010 dan terdiri dari 24 akademisi, praktisi. Institusi ini diketuai Chairul Tanjung dengan wakil ketua Chatib Basri, serta sekretaris Aviliani.
(nia/dnl)










































