Indonesia masih kalah tertinggal dengan negara-negara tetangga seperti Singapura untuk soal tax refund. Jumlah toko yang melayani fasilitas tax refund di Indonesia sangat minim.
"Tapi jujur saja, di Singapura memberikannya setengah hati, antreannya panjang akhirnya orang bisa gagal dapat tax refund. Dari kasus ini kita bisa belajar," kata Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan saat ditemui di Graha Mustika Ratu, Jakarta, Selasa (22/6/2010).
Ridwan menjelaskan, berdasarkan pengalamannya di Singapura, fasilitas tax refund terkesan setengah hati bahkan para turis calon penerima refund seperti dibohongi. Para turis bisa-bisa tertinggal pesawat karena antrean tax refund yang tak memiliki layanan satu pintu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga kasus Singapura menurutnya bisa menjadi evaluasi buat pelaksanaan tax refund yang lebih baik di Indonesia. Walaupun ia mengaku kecewa karena jumlah layanan tax refund masih sangat minim.
"Tax refund di kita ini nggak ada rasanya cuma terbatas. Nggak semua toko padahal kita sudah koar-koar," ucapnya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah bekerjasama dengan 8 toko di Jakarta dan Bali dalam rangka faslitas tax refund atau vat refund. Ketentuan ini berlaku mulai 1 April 2010 sejalan berlakunya UU No.42 tahun 2009 mengenai PPN dan PPn BM agar bisa mendorong sektor pariwisata di Tanah Air terutama mendorong belanja turis asing untuk produk-produk yang mudah dibawa di pesawat (hand and carry).
Beberapa lokasi toko yang membuka fasilitas vat refund, di Jakarta Pasaraya Blok M, Sarinah Thamrin, Metro Pondoh Indah Mal, Metro Plaza Senayan, dan Keris Gallery Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.
Lokasi di Bali, Batik Keris Discovery Shopping Mal, UC Silver Batubulan Gianyar, dan Mayang Bali Kuta Square Blok A No.12.
Syarat untuk mendapatkan vat refund for tourist, antara lain:
- Barang yang dibeli harus ditoko-toko yang memasang logo vat refund for tourist, si pembeli harus menunjukan paspor.
- Barang yang dibeli harus barang yang kena pajak
- Barang-barang makanan, minuman dan produk tembakau, senjata api, bahan peledak dan barang-barang yang dilarang dibawa ke pesawat tidak mendapat fasilitas tax refund.
- Berlaku bagi pembelian barang dalam satu struk dengan harga minimal Rp 5 juta, atau jumlah restitusinya mencapai Rp 500.000.
- Pembelian barang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan
- Barang yang dibeli harus dibawa ke luar negeri dengan cara dibawa langsung oleh turis, bukan melalui kargo atau jasa pengiriman dan diberikan kepada vat refund.
Klaim vat refund bisa dilakukan pada tanggal keberangkatan ke luar negeri sesaat sebelum meninggalkan Indonesia. Lokasinya untuk tahap awal, klaim dapat dilakukan di konter vat refund Ditjen Pajak di Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan konter Ditjen Pajak di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali.
(hen/dnl)