Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi Indonesia yang menjadi salah satu produsen sawit dunia, yang juga mengekspor ke Uni Eropa.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan hasil ini merupakan hasil perjuangan pemerintah memperjuangkan kepentingan Indonesia dengan meyakinkan pihak Komisi Eropa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Eropa telah melakukan amandemen Annex IV dan V Regulasi EC No. 1907/2006 dengan diterbitkannya regulasi (EC) No. 987/2008 tanggal 8 Oktober 2008.
Selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2010 Komisioner Perdagangan Uni Eropa yang baru Mr. Karel de Gucht menyampaikan klarifikasi secara tertulis atas permintaan Menteri Perdagangan Indonesia, bahwa produk turunan minyak sawit fatty acid and glycerine merupakan produk yang dikecualikan sebagaimana dalam Annex V regulasi REACH.
Hal ini tertuang dalam Pedoman untuk Annex V tentang Pengecualian dari kewajiban untuk pendaftaran (Guidance for Annex V, Exemptions from the Obligation to Register) yang diterbitkan European Chemicals Agency (ECHA) pada bulan April 2010, dimana produk minyak sawit dan turunannya (fatty acid and glycerine) merupakan produk yang dikecualikan dari pendaftaran.
Sebelumnya Uni Eropa tidak secara tegas mengkategorikan produk minyak sawit sebagai produk yang bebas zat kimia sehingga menimbulkan hambatan tertentu bagi eksportir Indonesia.
Nilai ekspor produk minyak sawit Indonesia ke negara-negara anggota Uni Eropa cukup tinggi senilai US$ 1,07 milyar di tahun 2007, dan pada tahun 2008 sebesar US$ 2,01 miliar, sementara pada tahun 2009 sebesar US$ 2,26 miliar.
Seperti diketahui Parlemen dan Dewan Uni Eropa (UE) menerbitkan regulasi No.1907/2006 tentang REACH pada tanggal 18 Desember 2006.
Pada 1 Juni 2008 Uni Eropa telah memberlakukan REACH secara efektif yang telah menimbulkan kekhawatiran eksportir dari Indonesia terutama untuk produk yang dalam proses pembuatannya mengandung zat kimia ataupun mengalami penyemprotan, dilapisi atau direndam dengan zat kimia misalnya batik, furnitur, barang kerajinan, mainan, dan alas kaki.
(hen/dnl)











































