Peraturan ini tertuang dalam Permendag No. 27/M-DAG/PER/6/2010 yang berlaku sejak tanggal 24 Juni 2010.
"Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 Tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/10/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dikutip melalui Permendag No 27/M-DAG/PER/6/2010 oleh detikFinance, Minggu (27/6/2010).
Salah satu pertimbangan pencabutan ini karena pemerintah menilai bahwa ekspor telah berjalan dengan baik yang ditunjukkan dengan meningkatnya cadangan devisa Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada saat krisis lalu pemerintah sempat khawatir terkait cadangan devisa di dalam negeri. Kewajiban Wajib L/C sebelumnya diharapkan, agar uang hasil ekspor dari kalangan pelaku usaha di Indonesia bisa dipastikan tak diparkir di luar negeri.
(hen/dro)










































