"Surat tanggal 8 Juni 2010, Menkum HAM mencabut akta kepemilikan PT BKB. Tanggal 23 Juni, Mbak Tutut mengadakan RUPS dan menetapkan direksi baru," kata kuasa hukum Mbak Tutut, Denny Kailimang di Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (26/6/2010).
Ia mengatakan, penguasaan tersebut menyusul pencabutan SK Menkum HAM tahun 2005 yang menyatakan TPI dimiliki perusahaan di bawah naungan Hartono Tanoesoedibjo, PT Berkah Karya Bersama. SK pencabutan tersebut bernomor AHU.2.AH.03.04-114A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Silang sengketa TPI bermula 5 tahun lalu. Saat itu, Mbak Tutut hendak mendaftarkan direksi baru hasil RUPS ke Depkum HAM lewat sistem online Sisminbakum. Akan tetapi, Hary Tanoe, menjegal pendaftaran tersebut lewat perusahaannya yang menjadi operator Sisminbakum.
Lalu, lanjutnya, Hary Tanoe mencatatkan perusahaan di bawah grupnya PT Berkah Karya Bersama sebagai pemilik baru TPI. Alhasil, Mbak Tutut kehilangan TPI dan mulai gerilya lewat jalur mediasi atau pengadilan selama 5 tahun.
"Ya mungkin ada sebab. Kita tertolong di sini (penetapan tersangka korupsi Sisminbakum Yusril Ihza dan Hartono Tanoesoedibjo," pungkas Denny yang bersyukur kemenangannya ini ditengarai berawal dari penetapan Yusril dan Hartonoe menjadi tersangka Sisminbakum.
Â
Â
Â
(lrn/dro)