"Selama dia (petugas) menyelesaikan tugasnya, kewajiban BPS harus membayarkan honornya tidak ada pemotongan atau pun penundaan," tegas Rusman saat dihubungi detikFinance, Senin (28/6/2010).
Rusman mengaku sampai kini dirinya belum menerima adanya informasi ada petugas yang tak dibayar honornya oleh BPS. Meski ia mengakui ada saja kasus yang terjadi karena melibatkan pihak lain, mengingat urusan membayar honor
ini BPS memanfaatkan jasa PT Pos Indonesia dan BRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rusman pada prinsipnya para pekerja sensus ini merupakan orang yang dikontrak atau tenaga pemborong oleh BPS. Sesuai kontraknya honor akan diberikan setelah pekerjaan petugas sensus selesai.
"Hasil pekerjaan mereka diperiksa, kalau belum sesuai, dia harus betanggung jawab. Jadi bukan hanya menyerahkan hasil kuisionernya saja, tapi kuaslitasnya," jelas Rusman.
Hal seperti ini kata Rusman, sudah disampaikan oleh para tenaga kontrak sensusΒ sejak awal, agar mereka berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya dengan baik. Sehingga kata dia, sejalan berakhirnya proses sensus di lapangan 30 Juni 2010 maka dipastikan proses pembayaran honor sudah dapat dibagikan seluruhnya kepada para petugas.
"Sampai akhir Juni logikanya mestinya harus diselesaikan," katanya.
(hen/qom)











































