RI Perpanjang Larangan Impor Udang Vanamae

RI Perpanjang Larangan Impor Udang Vanamae

- detikFinance
Senin, 28 Jun 2010 19:06 WIB
Jakarta - Indonesia memperpanjang larangan importasi produk udang beku dan tidak beku untuk jenis udang Penaeus Vanamae. Larangan ini bertujuan untuk mencegah menyebarnya virus berbahaya.

Ketentuan ini berdasarkan kesepakatan bersama antara Departemen Perdagangan (Depdag) dan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 26/M-DAG/PER/6/2010 dan PB.01/MEN/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia sebagai tindakan antisipatif terhadap maraknya peredaran udang yang terserang oleh virus yang berbahaya di pasar internasional.

Peraturan ini merupakan perpanjangan aturan terdahulu yang sudah berlaku 6 bulan sejak dibuat pada 23 Desember 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan baru ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 23 Juni 2010 dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya.

Demikian isi peraturan yang dikutip, Senin (28/6/2010).

Larangan ini hanya berlaku untuk udang beku yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus Vanamae (Pos Tarif/HS ex. 0306.13.00.00) dan udang tidak beku (segar atau dingin) yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus Vanamae (Pos Tarif/HS ex. 0306.23.30.00).

Sedangkan udang yang tidak termasuk dalam spesies Penaeus Vanamae, seperti dalam bentuk udang utuh (head on) maupun udang tidak utuh (head less), hanya dapat diimpor melalui 5 Pelabuhan Laut yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sedangkan untuk Pelabuhan Udara yaitu Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Jakarta, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makasar.

Dalam kesepakatan bersama itu diatur apabila udang yang dilarang tersebut telah tiba di pelabuhan Indonesia pada atau setelah tanggal ditetapkan 23 Desember 2009 maka wajib di re-ekspor ke negara asal atau dimusnahkan. Biaya re-ekspor atau pemusnahan menjadi tanggung jawab atau beban importir.

Berdasarkan data dari Badan Kesehatan Hewan Dunia/Office Internasional des Epizooties (OIE), terdapat 7 (tujuh) penyakit virus pada udang yang dikategorikan berbahaya bagi kesehatan udang dan harus diwaspadai dalam sistem perdagangan.

Ketujuh penyakit tersebut adalah Taura Syndrom Virus (TSV), White Spot Syndrom Virus (WSSV), Yellow Head Disease (YHD), Tetrahedral Baculovirosis (Baculovirus Penaei ), Spherical Baculovirosis (Penaeus Monodon-type Baculovirus ), Infectious Hypodermal and Hematopoietic Necrosis Virus (IHHNV), dan Infectious Myo Necrosis Virus (IMNV).

Semua virus ini telah terjangkit di Chuina, India, Thailand dan Vietnam. Bahkan WSSV yang berasal dari China, merupakan salah satu penyakit udang yang berbahaya dan sampai sekarang masih terus menimbulkan masalah pada sentra-sentra budidaya udang di seluruh dunia.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads