Pada laporan keuangan tahun 2009, hasil pemeriksaan BPK untuk lapkeu Kementerian PU naik dari status Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer selama 3 tahun berturut-turut, menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Sementara untuk BPLS, BPK beropini lapkeu meningkat dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk PU, BPK menilai masih adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan ketidapatuhan dalam peraturan perundangan.
Kelemahan itu antara lain seperti prosedur dan pelaksanaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) belum memadai, penyajian persedian belum berdasarkan sistem pencatatan pelaporan yang baik, sistem pencatatan dan pelaporan. aset tetap tak memadai, aset tetap belum disajikan berdasarkan harga yang wajar.
BPK menemukan PNBP Kementerian PU yang belum dipungut sebesar Rp 394,166 juta, sementara PNBP badan layanan umum badan pengatur jalan tol (BPJT) Rp 12,504 miliar belum disetor ke kas negara.
BPK juga menemukan barang milik negara digunakan oleh pihak lain belum sesuai tupoksi, kelebihan pembayaran atas 15 paket pekerjaan jasa konsultasi dan 4 kegiatan pada 8 satker Kementerian PU yang tak sesuai kontrak, aset tetap berupa tanah belum bersertifikat dan 179 tidak didukung bukti kepemilikan yang sah.
Sementara untuk BPLS, BPK mencatat penyelesaian dan pengalihan konstruksi dalam pengerjaan menjadi aset tetap tidak jelas, penyajian persedian tidak berdasarkan inventarisasi fisik dan perangkapan jabatan pada BPLS melemahkan sistem pengendalian intern.
(hen/dnl)











































