"Semua yang 24 ruas tol sudah tanda tangan kesepakatan dan batasnya 14 hari, mereka harus menandatangani kesepakatan dan akan dievaluasi. Dan mereka sudah setuju progresnya itu," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di kantornya, Jakarta, Selasa (29/6/2010).
Djoko menjelaskan pasca kesepakatan kemarin, maka pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan melakukan mengevaluasi dari objek proyeknya dan juga perusahaan ke 24 ruas tol tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJT akan mengevaluasi sebanyak 20 proyek tol yang sudah ada Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dalam waktu secepatnya. Evaluasi juga akan dilakukan pada 4 ruas lainnya masih baru selesai tender alias masih persiapan PPJT.
Landasan hukum evaluasi tersebut mengacu pada Perpres No.13 tahun 2010 yang dijabarkan oleh Permen PU No.6/PRT/M/2010 mengenai evaluasi pengusahaan jalan tol. Hasil dari evaluasi akan menentukan apakah kontrak proyek para investor akan berlanjut atau tidak.
Beberapa ruas rol yang sudah PPJT namun masih belum ada kemajuan antara lain: Khusus Tol Trans Jawa yaitu Cikampek-Palimanan, Pejagan Pemalang, Pemalang-Batang, Semarang-Batang, Semarang-Solo, Kertosono-Mojokerto, Surabaya Mojokerto. Sementara non Trans Jawa yaitu JORR W 2 Utara, Cibitung-Cilincing, Cinere-Jagorawi, Bogor Ring Road (seksi 1 sudah operas), Bekasi-Cawang-Kp Melayu, Depok Antasari, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Ciawi-Sukabumi, Kunciran Serpong,Cengkareng-Kunciran, waru-Tanjung Perak, dan Pasuruan-Probolinggo.
Sementara 4 ruas tol yang belum teken PPJT adalah ruas Cimanggis-Cibitung, Serpong Cinere, Solo-Mantingan-Ngawi, dan Ngawi-Kertosono.
(hen/dnl)










































