"Dari 32 ribu pegawai pajak, sebanyak 5000-6000 pegawai tidak maksimal dalam performa teknologi modern," ungkap Kasubdit Manajemen Transformasi dan Proses Bisnis Ditjen Pajak Luki Alfirman pada Seminar Perpajakan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (29/6/2010).
Padahal, lanjut Luki, dalam empat tahun ke depan, Ditjen Pajak diharapkan sudah melek teknologi dengan reformasi birokrasi tahap kedua melalui program The Tax Administration Reform Project (PINTAR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak seperti perusahaan biasanya yang bisa memberi pesangon dengan besar. Kami tidak bisa shake hand dengan memuaskan kepada karyawan," ujarnya.
Kekurangan SDM juga dialami oleh beberapa sub bagian di Ditjen Pajak, misalnya saja untuk sub bagian transfer pricing. Pengamat Perpajakan Iwan J Piliang mengungkapkan, pegawai Pajak yang mempunyai kemampuan khusus mengenai transfer pricing di Ditjen Pajak hanya kurang dari 12 pegawai yang menangani transfer pricing. Padahal, ungkapnya, menurut Organization of Economic Cooperation Development (OECD) sebanyak 60 persen dari transaksi perdagangan di semua negara terindiksi transfer pricing.
"Kalau transaksi perdagangan 2009 sebanyak Rp 2100 triliun, maka terindikasi Rp 1300 triliun raib. Padahal penerimaan pajak bisa saja Rp 1000 triliun. Bukan hanya 600 triliun," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komwas Perpajakan Anwar Suprijadi mengatakan, permasalahan SDM ini harus ditekankan kepada kualitas tenagakerja. Mengenai kualitas pekerja yang belum modern, dia mengungkapkan, hal itu bisa ditutupi dengan teknologi informatika.
"Memang harus dipetakan dengan matang. Dimana yang kurang tenaga kerja dan dimana yang kekurangan tenaga kerja yang berkualitas," tandasnya pada kesempatan yang sama.
(nia/qom)











































