"Apa kalau sudah ditetapkan jadi tersangka itu sudah bersalah? kan tidak," ujar Darwin di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (30/6/2010).
Dalam melihat kasus ini, pihaknya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah karena saat ini proses hukumnya masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darwin menegaskan, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Secara internal, Kementerian ESDM tidak akan terburu-buru dan tidak terlambat dalam mengambil sikap terkait kasus ini.
"Tapi yang jelas pelayanan kepada masyarakat akan terus berjalan. Kita sambut kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Itu juga akan kita pantau pengaruhnya. Saya sudah rapat untuk bahas ini," paparnya.
Selama proses hukum masih berlangsung, imbuh Darwin, jika menurut aturannya Dirjen LPE masih bisa bertugas, maka beliau masih bertugas. Namun, jika dalam menjalankan tugasnya, Purwono berhalangan hadir maka ia akan digantikan oleh pejabat lain. Ia berjanji, kasus hukum yang melibatkan Purwono tidak akan mempengaruhi pelayanan listrik kepada masyarakat.
"Kita siapkan dukungan-dukungan maupun sistem internal sehingga pelayanan kami kepada masyarakat pelaksanaan tugas kami di ESDM bisa tetap berjalan. Misalnya, pak Dirjen sedang berhalangan maka akan ada yang menggantikan. Misalnya, Kalau ada rapat dengan Menko, dimana Menteri biasanya didamping Dirjen listrik. kalau bisa dia ikut kalau tidak, ada yang gantikan. Kita mendekatinya secara sistem," urai Darwin.
KPK menetapkan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi berinisial JP sebagai tersangka korupsi. JP ditengarai terlibat dugaan korupsi kasus pengadaan dan pemasangan solar pada 2007 dan 2008.
KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dalam proyek itu, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 119 miliar.
(epi/qom)










































