Penyelidikan itu difokuskan pada benang kapas selain Benang Jahit atau Cotton Yarn Other Than Sewing Thread dan Kain Tenunan dari Kapas atau Woven Fabrics of Cotton.
Langkah ini dilakukan berdasarkan 2 permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili industri dalam negeri untuk melakukan tindakan pengamanan atas kenaikan volume barang impor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPI telah meneliti permohonan tersebut dan menemukan bukti awal yaitu hubungan kausal antara kenaikan volume barang impor Benang Kapas Selain Benang Jahit dengan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri pemohon, serta Kain Tenunan dari Kapas kerugian atau bahkan kebangkrutan.
"Dalam era perdagangan bebas safeguard adalah sebuah pertahanan pasar dalam negeri yang perlu digunakan manakala pasar dalam negeri mulai memperlihatkan penumpukan stok yang berlebihan," jelas Ade.
Selama ini langkah upaya safeguard berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor.
Juga Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 84/MPP/Kep/2/2003 tentang Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 85/MPP/Kep/2/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor.
(hen/dnl)










































