MUI: Produk Berlabel Halal Baru Mendekati 4.000

MUI: Produk Berlabel Halal Baru Mendekati 4.000

- detikFinance
Kamis, 01 Jul 2010 14:10 WIB
Jakarta - Produk yang telah tersertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini mendekati angka 4.000. Namun, produk yang belum tersertifikasi halal masih berlipat-lipat jumlahnya dari yang telah 'dilegalkan' oleh MUI itu.

"Mungkin kalau sekarang ada perkembangan di bawah 4.000 produk yang telah diberikan sertifikasi halal," kata Sekretaris MUI Ichwan Sam, dalam jumpa pers usai bertemu Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2010).

Menurut Ichwan, sedikitnya produk yang telah disertifikasi halal ke MUI itu diakibatkan karena sertifikasi itu belum menjadi kewajiban, melainkan sukarela. Undang-undang yang mengharuskan produsen untuk mersertifikasikan produknya ke MUI masih menjadi diskusi panjang di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota dewan yang berpandangan sertifikasi tidak wajib beralasan Indonesia bukanlah negara Islam. Adapun yang menganggap sertifikasi itu kewajiban adalah untuk memberikan perlindungan masyarakat dari produk-produk nonhalal.

"UU-nya belum lahir, tapi kebutuhan masyarakat makin berkembangan. Di negara-negara nonmuslim, misalnya Amerika Serikat, Selandia Baru, sudah mulai ada supermarket halal, dan itu memperoleh perhatian cukup baik. Sebab produk
halal itu dijamin baik," ungkapnya.

Ichwan mengajak para produsen untuk mensertifikasikan produk yang dipasarkan. Ia mengatakan sertifikasi tidak membutuhkan biaya yang besar, bahkan gratis bagi usaha kecil. Perusahaan beromzet triliunan rupiah seperti PT Indofood saja hanya merogoh kocek Rp 5 juta untuk sertifikasi produknya.

"Sudah terbukti komponen sertifikasi biayanya jauh lebih rendah dari pada yang lain, apakah itu komponen untuk promosi, kemasan, bahan baku, dan pemasaran. Jadi komponen sertifikasi itu nol koma sekian persen," terangnya.

Selain itu, sertifikasi dapat meningkatkan angka perjualan sebuah produk, sebab sertifikasi memiliki "selling point". Makanan atau minuman yang ada cap "halal' dalam kemasannya mempunyai nilai jual yang tinggi.

Hanya saja, lanjut Ichwan para produsen agak kekuarangan informasi mengenai syarat-syarat produk yang akan mendapatkan sertifikasi. Ia menyebut, salah satu syaratnya adalah produk tersebut telah dinyatakan aman dikonsumsi oleh BPOM.

"Sebuah produk sebelum disertifikasi harus memperoleh rekomendasi bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat. Ini yang menentukan badan POM. Jadi halalan toyiban. Halal dan baik inilah dua-duanya kita lakukan. Bidang halal oleh MUI, toyibnya oleh BPOM," ucap Ichwan sambil tersenyum.

(irw/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads