Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Suartini Hadad mengatakan sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen izin usaha akan dicabut bagi penjual aksesoris elpiji yang bandel.
"Jadi jika tidak sesuai standar, tidak ada SNI-nya maupun kualitas yang tidak sesuai maka ada sanksi hukumnya," ujar Suartini di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (01/06/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
preventif. Kita juga meningkatkan koordinasi dalam rangka sosialisasi atau edukasi kepada retailer dan pengguna," ungkapnya.
Selain itu, BPKN telah memfasilitasi pertemuan dengan para stakeholder terkait koordinasi penanganan masalah tabung gas. "Tadi sudah dibicarakan dan telah menghasilkan kesepakatan. Ada dari YLKI, Bareskrim, Kemendag, Kemenperin, BSN, dan produsen tabung gas," paparnya.
BPKN mencatat, kasus kecelakaan tabung gas telah memakan banyak korban selama tahun 2010. Tercatat ada 33 jumlah kasus sampai dengan Juni 2010. "Di antaranya 8 tewas, dan 44 luka-luka, serta merusak 55 rumah," jelas Suartini.
Lebih lanjut Suartini mengatakan, kondisi aksesoris dan tabung gas yang tidak memenuhi standar memang di sebabkan 100% dari selang.
Berikut kondisi aksesori dan tabung gas yang tidak memenuhi standar :
- Tabung gas 3 kg = 7%
- Regulator = 20%
- Kompor Gas = 50%
- Katup tabung = 66%
- Selang = 100%










































