BPKN: Penjual Aksesoris Elpiji Tak Standar Bisa Kena Sanksi

BPKN: Penjual Aksesoris Elpiji Tak Standar Bisa Kena Sanksi

- detikFinance
Kamis, 01 Jul 2010 15:32 WIB
Jakarta - Para penjual aksesoris gas elpiji 3 kg yang tidak memenuhi standar bisa terkena sanksi. Jika produsen menjual aksesoris yang tidak memenuhi SNI, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Suartini Hadad mengatakan sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen izin usaha akan dicabut bagi penjual aksesoris elpiji yang bandel.

"Jadi jika tidak sesuai standar, tidak ada SNI-nya maupun kualitas yang tidak sesuai maka ada sanksi hukumnya," ujar Suartini di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (01/06/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, BPKN telah membentuk pusat informasi terkait dengan penanganan kasus tabung gas elpiji beserta aksesorisnya. "Baik tindakan yang korektif maupun
preventif. Kita juga meningkatkan koordinasi dalam rangka sosialisasi atau edukasi kepada retailer dan pengguna," ungkapnya.

Selain itu, BPKN telah memfasilitasi pertemuan dengan para stakeholder terkait koordinasi penanganan masalah tabung gas. "Tadi sudah dibicarakan dan telah menghasilkan kesepakatan. Ada dari YLKI, Bareskrim, Kemendag, Kemenperin, BSN, dan produsen tabung gas," paparnya.

BPKN mencatat, kasus kecelakaan tabung gas telah memakan banyak korban selama tahun 2010. Tercatat ada 33 jumlah kasus sampai dengan Juni 2010. "Di antaranya 8 tewas, dan 44 luka-luka, serta merusak 55 rumah," jelas Suartini.

Lebih lanjut Suartini mengatakan, kondisi aksesoris dan tabung gas yang tidak memenuhi standar memang di sebabkan 100% dari selang.

Berikut kondisi aksesori dan tabung gas yang tidak memenuhi standar :
  • Tabung gas 3 kg = 7%
  • Regulator = 20%
  • Kompor Gas = 50%
  • Katup tabung = 66%
  • Selang = 100%
(dru/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads