"Aturannya sedang disiapkan," kata Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (2/7/2010).
Ia menjelaskan latar belakang dari kebijakan ini antara lain untuk meningkatkan konservasi kawasan-kawasan tersebut agar lebih terurus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan saat ini total Taman Nasional yang ada di Indonesia mencapai 50 kawasan. Dengan terlibatnya swasta maka pihak swasta bisa mengelola kawasan dan melakukan pemeliraan sebagai dana CSR (corporate social responsibility) mereka.
"Nanti kalau ada penerimaan pendapatan sebagian untuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan perusahaan (swasta)," katanya.
Saat ini pemerintah berencana akan menggundang para pengusaha-pengusaha besar untuk menyambut rencana ini. Setidaknya sudah banyak pelaku swasta yang berminat, misalnya Artha Graha yang sudah mengajukan pengelolaan sebanyak 40.000 hektar di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
"Nantinya yang mengawasi ada kepala balai taman nasional, bukan berarti taman nasional yang ada dibubarkan," jelasnya.
(hen/dnl)











































