Menurut Sekretaris Kementerian BUMN, M Said Didu, kegiatan tersebut merupakan bentuk malpraktek engineering (rekayasa). Selama ini di Indonesia belum ada UU yang mengatur praktek rekayasa.
"Itu sama kayak malpraktek dokter, tapi kalau dokter kan jelas ada undang-undangnya. Kalau ini kan tidak ada UU profesi insinyur. Jadi malpraktek engineering susah dihapus," katanya saat dihubungi detikFinance, Minggu (4/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus cepat lapor itu. Ini hubungannya dengan nyawa orang. Masyarakat harus awasi betul," ujarnya.
Ia menyesalkan, kepintaran pelaku elpiji suntik, disalurkan kepada sesuatu yang negatif. Padahal kepintarannya, menurut Said, bisa lebih berguna jika disalurkan kepada sesuatu yang positif.
Seperti diketahui, pemindahan gas dari tabung 3 kilogram (kg) ke tabung 12 kilogram kian marak di Jakarta dan sekitarnya. Pelaku memanfaatkan harga gas 3 kilogram yang masih disubsidi pemerintah, untuk kemudian disuntikan ke dalam tabung 12 kilogram.
Dengan pemindahan ini, pelaku bisa mendapat keuntungan hingga Rp 28.000 per tabung, karena harga eceran gas 3 kilogram antara Rp 11.000 dan Rp 13.000. Sedangkan harga gas ukuran 12 kilogram, Rp 80.000.Konsumen pun bisa membeli tabung tersebut dengan harga yang sedikit lebih murah. Namun, keamanan dan keselamatan pengguna tabung tidak bisa dijamin. (ang/wep)











































