Demikian disampaikan pengamat kelistrikan dan jugaΒ penggagas Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Tri Mumpuni, kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (4/7/2010).
"Subsidi kan masuk produksi listrik, dalam konteks input. Namun yang (menikmati) 450 VA cuma Rp 10 triliun. Itu kan tidak memenuhi asas keadilan. Rp 53 triliun masih untuk rumah-rumah (mewah) di Pondok Indah, Hotel," jelasnya kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (4/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka itu sudah nyaman di Comfort Zone," tegasnya.
Meskipun demikian, dirinya pun sadar kenaikan PLN ini penting untuk semua pihak. karena subsidi energi fossil bisa dikurangi, dan PLN pun selaku penyedia listrik tidak lagi harus terbebani akan biaya produksi mereka.
"Berapa trilun yang harus dibebani kepada PLN. Bayar Rp 1.300 per kWh, namun PLN Rp 800 per kWh. Ada selisih Rp 500," ucapnya.
Dan, saat ini menjadi tugas pemerintah untuk mengawasi penggunaan listrik. Pastikan masyarakat kurang mampu yang hanya menikmati subsidi. Jangan dipukul rata. "Pemerintah yang kuat biasanya mensejahterakan rakyatnya. Kalau tidak, rakyat sengsara. Memang tidak gampang. Namun penerapan law and order itu harus benar-benar diterapkan," singgung Tri.
Pastikan, pengalihan subsidi digunakan untuk penyediaan listrik bagi masyarakat terpencil dan belum menikmati listrik. Jikalau sudah, dana ini sebaiknya digunakan untuk pembangunan infrastruktur agar tidak ada lagi ketidakadilan ekonomi akibat regulasi.
Tri mengusulkan, agar pola perhitungan listrik didasarkan atas pemakaiannya. Bukan batas atas daya listrik dalam satu rumah tangga (RT).
"Ini lebih menjadikan masyarakat belajar hemat. Pemakaian dibawah 6 kWh per bulan dikenakan tarif subsidi. Di atas itu, pakai tarif berdasarkan tingkat keekonomiannya," imbuh Tri.
(wep/ang)











































