Harapan itu disampaikan Ketua Umum Gapensi, Soeharsojo, dalam acara pembukaan Musyawarah Pimpinan Nasional Gapensi di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2010).
Soeharsojo menceritakan, selama ini kontraktor besar yang berada di grade 7 bisa mengambil proyek-proyek di bawah Rp 10 miliar. Sementara nilai proyek tersebut adalah jatahnya para penyedia jasa konstruksi menengah dan kecil atau yang berada grade 6 ke bawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Badan usaha jasa konstruksi yang kecil umumnya mengalami ketertinggalan dalam hal modal, peralatan, serta sumber daya manusianya," ungkap Soeharsojo.
Ia meminta pemerintah juga membuat segmentasi pasar berdasarkan kompetensi atau klasifikasi badan usaha jasa konstruksi menumbuhkan iklim bersaing yang sehat dan tertib dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Kalau pun pemerintah terpaksa memberikan proyek kepada kontraktor besar, Soeharsojo meminta agar dibuat peraturan kerjasama yang menguntungkan dengan UKM konstruksi. Sehingga UKM konstruksi bisa secara bertahap meningkatkan klasifikasinya.
"Andaikata terpaksa dikerjakan yang besar, tolong adakan penyusunan kerjasama yang saling menguntungkan itu seperti apa. Bahasa jawanya, yang besar itu nggendong (menggendong) membina, serta melatih yang kecil, sehingga menjadi besar," ujarnya.
(irw/ang)










































