Newmont Tak Bayar Upah Lembur 1.919 Karyawan

Newmont Tak Bayar Upah Lembur 1.919 Karyawan

- detikFinance
Selasa, 06 Jul 2010 14:50 WIB
Mataram - PT Newmont Nusa Tenggara Barat (NNT) disemprit oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, lantaran ketahuan menunggak upah lembur untuk sekitar 1.919 orang karyawannya.

Perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi di Batu Hijau, Sumbawa Barat itu diminta membayar sisa uang lembur selama dua tahun sejak Juni 2008 hingga Juni 2010 dengan nominal mencapai Rp 126 Miliar.

"Kami sudah kirim surat keputusan tentang ini ke pihak Newmont," kata Sirojul Munir, PLH Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB di Mataram, Selasa (6/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sirojul mengatakan, penetapan itu dilakukan berdasar pada temuan dan analisa PPK Disnakertrans NTB atas laporan pengaduan sejumlah karyawan PT NNT melalui dua serikat pekerja, Serikat Pekerja Tambang (SPAT) Samawa, dan Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP) SPSI tertanggal 20 Maret 2010.

Awalnya, papar dia, sejumlah karyawan Newmont melalui serikat pekerja meminta Disnaker Sumbawa Barat menguji roster atau jadwal kerja di PT NNT. Mereka curiga ada kelebihan lembur yang tidak dibayar.

"Karena Disnaker Sumbawa Barat tidak punya Pegawai Pengawas, maka mereka meminta kami dari Provinsi yang menganalisa laporan itu, hasilnya memang ada kelebihan lembur yang belum terbayar," katanya.

Menurut PPK Disnakertrans NTB, Banydiktus Adi Haryono, pihak PT NNT menerapkan pola kerja atau roster 4:4, atau 4 hari kerja empat hari libur untuk 1.919 karyawannya di bagian operasional. Dengan pola ini, per hari karyawan bekerja selama delapan jam regular dan empat jam dihitung lembur.

Namun, pola yang diterapkan melalui perjanjian kerja bersama (PKB) itu ternyata menyalahi aturan dalam Keputusan Menakertrans Nomor 234 tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumberdaya Mineral.

"Dalam Kepmen itu diatur masa kerja regular untuk roster 4:4 itu selama tujuh jam, sementara Newmont menggunakan delapan jam. Artinya ada selisih satu jam yang harus dibayarkan sebagai upah lembur. Totalnya mencapai Rp 126 miliar," katanya.

Beny menambahkan, jika pihak Newmont tidak mengindahkan penetapan itu, maka proses selanjutnya bisa dibuatkan berita acara dan dilakukan upaya hukum sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.


(qom/qom)

Hide Ads