"Usia pensiun adalah 56 tahun, kalau di atas itu maka harus ada aturan tersendiri," kata Presiden Asosiasi Pilot Garuda (APG) Stephanus Gerardus. S di sela sidang hubungan industrial, Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (6/7/2010).
Pada Maret 2010 Asosiasi Pilot Garuda (APG) telah mengajukan secara resmi ke pengadilan hubungan industrial (PHI) soal perselisihan pendapat masa pensiun. Pada bulan Juni 2010 sudah dilakukan sidang dan pada hari ini 6 Juli 2010 merupakan sidang yang ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah ini berawal pada tahun 2006 pada saat berakhirnya dan akan dimulainya perundingan perjanjian khusus penerbangan (PKP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) khusus untuk pilot antara Garuda dengan para pilotnya.
Masalah mulai muncul soal perdebatan masa kerja seorang karyawan Garuda yang hanya 25 tahun sebagai karyawan, sementara masa kerja para pilot rata-rata bisa mencapai 35-40 tahun. Selama ini batas usia aktif pilot sebagai penerbang sampai 60 tahun.
Selain itu adalah soal masalah uang penghargaan masa kerja atau uang pensiun, usia pensiun pilot ditetapkan 60 tahun. Namun jika ada pilot yang meninggal atau tak mampu terus bekerja sampai usia tersebut, maka statusnya sebagai pensiun dini atau hanya mendapat penghargaan sepuluh kali gaji sementara jika pensiun penuh mencapai 28 kali gaji.
Pihak pilot mendesak agar pilot disamakan batas masa pensiunnya dengan karyawan Garuda non pilot yang hanya 56 tahun. Namun karena posisi pilot sebagai profesi maka, pihak pilot mendesak diberikan juga kesempatan mengabdi atau masih bekerja sampai usia 60-65 tahun.
Selain itu, selisih masa kerja pensiun juga menjadi permasalahan yaitu bagi pilot yang sudah masa kerjanya mencapai 25 tahun akan mendapat penghargaan 28 kali gaji sementara yang sudah 40 tahun bekerja pun hanya mendapat 29 kali gaji atau selisih satu kali saja. (hen/dnl)











































