Pihak PT Garuda Indonesia Airlines melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa dasar gugatan para pilot Garuda yang tergabung dalam Asosiasi Pilot Garuda (APG), lemah alias kabur (obscure). Pihak Garuda meminta majelis hakim menolak gugatan APG.
Kuasa Hukum Garuda Hariveno Harmaily dalam eksepsi tertulisnya menyatakan, gugatan tersebut dianggap terlalu prematur karena belum melalui proses bipartit dan mediasi hubungan industrial.
Dengan demikian ia meminta agar majelis hakim tidak melanjutkan persidangan terkait kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila akan bertindak di dalam persidangan, maka seseorang yang menjadi perwakilan APG harus menerima surat kuasa yang ditandatangani seluruh pengurus APG untuk atas nama APG, bukan surat kuasa yang ditandatangani oleh presiden APG," jelasnya.
Selain itu, dasar gugatan atau jenis perselisihan gugatan dianggap tidak jelas. Pihak Stephanus selaku penggugat berkeinginan untuk merubah syarat-syarat kerja dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yaitu dari syarat pensiun pilot yang 60 tahun menjadi 56 tahun.
Batas usia 60 tahun sebagai batas usia penerbang berdasarkan keputusan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada tahun 1972 yang berlaku efektif pada tahun 1978. Pada 23 November 2006, ICAO telah mengamandemen usia maksimal pilot penerbangan niaga untuk lebih dari satu orang ditambah menjadi 65 tahun.
Pada Maret 2010 Asosiasi Pilot Garuda (APG) telah mengajukan secara resmi ke pengadilan hubungan industrial (PHI) Jl MT Haryono Jakarta, soal perselisihan pendapat masa pensiun. Pada bulan Juni 2010 sudah dilakukan sidang dan pada hari ini 6 Juli 2010 merupakan sidang yang ketiga.
(hen/ang)











































