KE Cabut Larangan Terbang Air Asia dan Metro Batavia

Laporan dari Brussel

KE Cabut Larangan Terbang Air Asia dan Metro Batavia

- detikFinance
Selasa, 06 Jul 2010 22:39 WIB
KE Cabut Larangan Terbang Air Asia dan Metro Batavia
Brussel - Komisi Eropa (KE) kembali mencabut dua maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan terbang ke wilayah Uni Eropa. Kedua maskapai tersebut adalah Indonesia Air Asia dan Metro Batavia.

Hal itu disampaikan Minister Counsellor Pensosbud dan Diplomasi Publik KBRI Brussel P.L.E. Priatna kepada detikfinance, Selasa petang (6/7/2010) waktu setempat.

Menurut Priatna, keputusan tersebut diambil secara aklamasi pada hari sama oleh wakil-wakil dari 27 negara UE, setelah mendengarkan paparan langsung dan jawaban tertulis dari kedua maskapai tersebut pada pertemuan Air Safety Committee/ASC (Komite Keselamatan Udara) pada 22/6/2010 lalu di Brussel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pencabutan tahap kedua bagi maskapai Indonesia ini merupakan kemajuan sekaligus stimulan baru bagi kita untuk terus meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan nasional sesuai dengan standar yang berlaku internasional,” ujar Priatna di kantornya, Boulevard de Woluwe-38, Brussel.

Keputusan mencabut larangan terbang tersebut dituangkan dalam Peraturan KE (EC Regulation) No. 590/2010 tanggal 5/7/2010, yang secara resmi diumumkan dalam Jurnal Komunitas Eropa pada hari ini juga, 6/7/2010.

Keputusan baru itu juga merupakan review atas Peraturan KE sebelumnya, yaitu No. 474/2006 dan merupakan perubahan ke-14 terhadap daftar maskapai penerbangan internasional yang dilarang beroperasi di wilayah Eropa.

Dalam suratnya kepada pemerintah Indonesia melalui Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti, KE menyampaikan bahwa pencabutan larangan terbang untuk dua maskapai tersebut merupakan buah dari reformasi sektor penerbangan sipil di Indonesia, yang dimotori oleh Ditjen Perhubungan Udara dan telah meningkatkan, menyelaraskan standar keamanan serta keselamatan penerbangan dengan aturan internasional.

Disebutkan bahwa di samping membebaskan dua maskapai tersebut, KE akan terus mendukung otoritas di Indonesia, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara.

"Untuk melanjutkan upayanya dalam meningkatkan kapasitas, pengawasan, dan memperbaiki keselamatan dan keamanan penerbangan Indonesia,” terang Direktur Urusan Angkutan Udara, DG Transport UE Daniel Calleja.

Disampaikan pula bahwa KE masih belum memperoleh permintaan dari pemerintah Indonesia mengenai pencabutan larangan terbang bagi maskapai-maskapai lainnya, namun yakin bahwa dengan komitmen pemerintah yang terjaga seperti saat ini, perbaikan akan dapat terus diraih.

Sebelumnya di 2009, KE telah mencabut larangan terbang bagi empat maskapai Indonesia, yakni Garuda Indonesia, Mandala, Premiair, dan Air Fast.

Dengan demikian, hingga saat ini terdapat enam maskapai Indonesia yang dapat beroperasi di wilayah Uni Eropa, semenjak peraturan larangan terbang dikenakan kepada seluruh maskapai penerbangan Indonesia di 2007.

(es/es)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads