Menurut Manager Public Relation, PT NNT, Kasan Mulyono, perjanjian kerja bersama atau collective labor agreement itu dimiliki semua perusahaan. Dalam perjanjian tersebut diatur syarat kerja termasuk pengaturan jadwal kerja dan jam kerja.
"Semuanya telah disepakati antara perusahaan dan serikat pekerja dan masih berlaku," ujar Kasan saat dihubungi detikFinance, Rabu (7/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Newmont sendiri memiliki beberapa roster yang diterapkan diantaranya pegawai kantoran yang bekerja dengan jadwal lima hari kerja, dua hari libur dan ada juga pegawai yang bekerja di lokasi tambang dengan jadwal 4 hari kerja 4 hari libur.
Dengan pola ini pegawai bekerja 12 jam di lokasi dan beristirahat 12 jam. "Itu kan sudah disepakati bersama dan semua lembur sudah kami bayarkan dengan tepat waktu," jelas Kasan.
Kasan menambahkan, pihaknya masih berkonsultasi dengan dinas terkait untuk klarifikasi persoalan tersebut. "Kami masih berkonsultasi dengan mereka," tambahnya.
Seperti diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah meminta PT NNT untuk membayar sisa uang lembur 1.919 orang karyawannya selama dua tahun (Juni 2008-Juni 2010) senilai Rp 126 miliar.
Penetapan itu dilakukan berdasarkan pada temuan dan analisa PPK Disnakertrans NTB atas laporan sejumlah karyawan Newmont melalui dua serikat pekerja yaitu Serikat Pekerja Tambang (SPAT) Samawa dan Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP KEP) SPSI tertanggal 20 Maret 2010.
(epi/ang)