"Hal ini sudah disepakati dalam skema kenaikan TDL per 1 juli lalu," ujar Direktur Manajemen Bisnis dan Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin di sela kunjungan jajaran direksi PLN ke Mataram, NTB, Rabu (7/7/2010).
Menurut Murtaqi, penerapan tarif tersebut berfungsi untuk membatasi melonjaknya pemakaian listrik oleh industri pada saat beban puncak antara pukul 17.00-22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, lanjut Murtaqi, pihaknya akan gencar mensosialisasikan penerapan tarif ini kepada para pelaku industri termasuk mekanisme perhitungan kenaikan TDL.
Menurutnya, sosialisasi tersebut telah dilakukan sejak kenaikan TDL diumumkan pemerintah hingga akhir bulan ini kepada seluruh pelaku industri yang berada di Jakarta maupun ke daerah-daerah.
"Memang ada beda pemahaman pada saat sebelum TDL diumumkan dengan setelah dikeluarkan. Mungkin asumsi mereka TDL akan seperti ini," ungkapnya.
Selain menjelaskan soal mekanisme perhitungan TDL yang baru, petugas PLN juga akan membantu menghitung potensi tambahan pembayaran rekening setiap bulannya.
"Setelah sosialisasi selesai, kami tetap membuka help desk di setiap kantor PLN untuk membantu menerangkan soal kenaikan TDL ini," jelasnya.
(epi/dnl)










































