Dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07/2010 soal TDL, dikatakan bahwa TDL untuk pelanggan 1300-14 kVA yang rata-rata digunakan UKM sebesar Rp 765 per kWh-Rp 915 per kWh.
"Rata-rata pelanggan UKM/IKM merupakan pengguna daya 1300-14kVa," ujar Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Erwin Aksa di Jakarta, Rabu malam (8/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin mengatakan, kenaikkan TDL memang tak terelakan. Namun daya saing UKM/IKM wajib diperjuangkan sebab menyangkut perekonomian rakyat.
Sementara itu, Ketua Bidang Energi BPP HIPMI Dave Laksono meminta agar PLN transparan dalam menghitung tagihan listrik kepada pelaku UKM.
Dave berpendapat hitung-hitungan tarif listrik terlihat rumit sehingga masyarakat kerap tidak paham tagihan rekening listrik yang semestinya.
"Hitung-hitungan yang rumit ini kadang dimanfaatkan untuk mencatat tagihan yang lebih besar. Trik-trik seperti ini harus dihilangkan," imbuhnya.
(hen/qom)











































