Mulai September Rubber Seal Elpiji Wajib SNI

Mulai September Rubber Seal Elpiji Wajib SNI

- detikFinance
Kamis, 08 Jul 2010 15:58 WIB
Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan SNI wajib bagi komponen rubber seal (karet pengaman) katub tabung elpiji berlaku September 2010.

Selama ini rubber seal dituding menjadi salah satu faktor penyebab ledakan tabung elpiji di masyarakat karena banyak ditemukan kondisinya yang tak layak.

"Kalau rubber seal-nya baru September dikeluarkan SNI-nya, BSN karena butuh proses," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di kantornya, Jakarta, Kamis (8/7/2010

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat mengatakan dengan adanya SNI tersebut maka masyarakat akan lebih tenang dan terjamin. Selama ini rubber seal kadang kala tak ditemukan di tabung, walaupun ditemukan ada namun tetap dikhawatirkan tak berstandar.

Dengan demikian rubber seal menambah komponen-komponen produk konversi, yang telah berstandar yaitu tabung, selang, regulator, valve, dan kompor.

"Jadi sudah ada lima yang ber-SNI ditambah rubber," katanya.

Hidayat juga menambahkan, pemerintah akan mengupayakan standar prosedur dalam pengisian ulang tabung elpiji. Penggunaan stiker kelayakan akan dipakai untuk memastikan bahwa tabung yang sudah diisi aman.

"Saya sudah usulkan untuk dicek. Kalau yang masih berkualitas dikasih stiker, kalau yang sudah tidak didiskualifikasi untuk ditukar," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tugas kementerian  perindustrian terkait program konversi adalah bertangung jawab kepada pengawasan di tingkat produsen. Sedangkan di tingkat masyarakat yang mengawasi adalah Kementerian Perdagangan dibantu polisi.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads