Jumlah Tunggakan Pajak Capai Rp 59,69 Triliun

Semester I-2010

Jumlah Tunggakan Pajak Capai Rp 59,69 Triliun

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Jumat, 09 Jul 2010 11:30 WIB
Jakarta - Jumlah saldo tunggakan pajak hingga akhir Juni 2010 mencapai Rp 59,69 triliun. Angka ini melonjak dari jumlah tunggakan pajak di awal tahun 2010 yang sebesar Rp 49,99 triliun.

"Sejak Januari hingga akhir Juni kemarin ada penambahan piutang pajak sebesar Rp 20,48 triliun," kata Direktur Pemeriksaan Pajak Otto Endy Panjaitan di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/7/2010).

Selain ada peningkatan tunggakan pajak, terdapat juga penurunan jumlah tunggakan sebesar Rp 10,78 triliun, sehingga saldo piutang pajak saat ini menjadi Rp 59,69 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010, target pencairan piutang pajak tahun 2010 sebesar Rp 16,4 triliun.

Menurutnya, dalam mengejar target tersebut pihaknya melakukan berbagai langkah yang sesuai dengan undang-undang pajak. Pertama-tama, Direktorat Penagihan dan Pemeriksaan Pajak mengirimkan surat paksa.

"Sebagai tindak lanjut dari surat paksa tersebut, akan dilakukan tindak penagihan lainnya. Tindakan yang paling efektif saat ini adalah pemblokiran rekening dalam rangka penyitaan harta kekayaan," ujarnya.

Selain itu, aparat pajak juga bisa melakukan pencegahan terhadap wajib pajak bepergian ke luar negeri dan penyanderaan. Tindakan penyanderaan dilakukan secara hati-hati dan merupakan upaya penagihan terakhir jika utang wajib pajak mencapai Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk membayar.

"Tapi selama ini banyak yang sengaja bayar asal bisa di bawah Rp 100 juta saja. Misalnya, utang pajaknya Rp 120 juta, dia bayar saja Rp 21 juta kan utangnya jadi Rp 99 juta. Amanlah dia," ujarnya.

"Malah ada juga yang misalnya utangnya Rp 120 juta, dia bayar saja Rp 20,5 juta. Tetap aman dia. Akal-akalan wajib pajak nakal pintar-pintar," ujarnya.

Ia menambahkan pada tahun 2009 lalu, telah dilakukan penyanderaan 1 orang wajib pajak dengan hasil pencairan Rp 3 miliar. Namun, tak berapa lama, wajib pajak tersebut langsung membayar lunas semuanya.

"Tapi atas kode etik profesional namanya tidak bisa saya sebutkan," ujarnya.

Di tahun 2010 ini, belum dilakukan tindakan penyanderaan tetapi bisa saja diusulkan penyanderaan terhadap wajib pajak sepanjang telah memenuhi syarat undang-undang.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads